Headlines

Penegak Hukum Diminta Luruskan Gagal Bayar Pada Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Gayo Lues

                     M. Purba, SH

(TO - BandaAceh) - Praktisi Hukum M Purba,SH kembali meminta penegak hukum  untuk meluruskan Gagal bayar yang terjadi pada tahun anggaran 2019 lalu yang mencapai puluhan milyar rupiah. Ungkapan tersebut dikatakannya kepada wartawan, Senin, (21/9/2020).


"Bukan tanpa alasan kita minta penegak hukum untuk segera meluruskan gagal bayar tersebut sebab kita ketahui anggaran tahun 2019 itu kemana ?. Kenapa timbul utang tiap SKPK dikabupaten ini ?. Sangat kita sayangkan sampai sekarang gagal bayar tersebut belum ada titik terangnya, dimana Beban Hutang atau gagal bayar ini jadi beban Hutang Jangka Pendek 18 dan 20 Miliar Rupiah Lebih, berdasarkan pantauan kita telah terungkap pada Pandangan Umum DPRK Galus", ujarnya.

M. Purba, SH menjelaskan, beban hutang jangka pendek Pemerintah Kabupaten Gayo Lues diungkap pada pandangan umum Sidang lanjutan Paripurna Pembahasan Laporan Nota Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2019, Masa Sidang ke-II Tahun 2020, Senin (24/08/2020) kemarin, di Gedung DPRK setempat.

Terungkapnya hal ini, lanjut M.Purba, merupakan isi dari pandangan umum salah satu Fraksi Gayo Peduli. Dimana Fraksi ini menyampaikan, terdapat beban hutang sebesar 18 miliar Duaratus Empat belas juta Rupiah lebih pada 31 SKPK. 

Terkait hal ini pihaknya meminta hutang dibuat perincian oleh SKPK, jenis, jumlah, serta besarannya.

“Hutang kepada siapa? Sudah dibayar atau belum ?. Ini mohon dijelaskan secara rinci agar dapat kita ketahui sehingga dapat kita sikapi dalam perubahan anggaran ke depan", tegasnya.

Sedangkan, hutang jangka pendek terdapat sebesar 20 miliar Delapan ratus Sembilan puluh Satu Juta Rupiah, juga yang tersebar pada 21 SKPK.

Dimana terdapat 6 SKPK yang mendominasi hutang tersebut yakni, Dinas Pendidikan sebesar 6 miliar Dua Ratus Lima puluh Satu juta rupiah lebih, PUPR 6 miliar Empat ratus Enam puluh Enam juta rupiah lebih, Sektariat DPRK 3 miliar Enam ratus Sembilan puluh Delapan juta rupiah lebih, Setdakab 1 miliar Tiga puluh Lima juta rupiah, Dinas Kepemudaan dan Olah Raga 989 juta rupiah lebih, dan Dinas Pariwisata 338 juta rupiah lebih.

“Sedangkan 15 SKPK lainnya, masing-masing dibawah 300 juta", ungkap M. Purba mengutip perkataan Fraksi Gayo Peduli di forum Terhormat.

Praktisi Hukum M.Purba, SH menambahkan, terkait penegakan supremasi hukum sah-sah saja pihak penegak hukum untuk meluruskan soal gagal bayar tersebut apakah sebelumnya sudah ada asistensi dari pihak BPKP provinsi Aceh, atau  inspektorat kabupaten setempat melakukan Audit internal terhadap gagal bayar tersebut.

"Dalam hal gagal bayar ini, apa sebab dan akibatnya harus diluruskan oleh penegak hukum", tegas M. Purba, SH.

(Tim)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.