(TO - Labusel) - Warga masyarakat Desa Pinang Damai Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel Membantah jika Imam Firmadi dikatakan sebagai pelaku penganiaya dan pencopot kuku MJY alias Jefri terrsangka pelaku pencuri Sepeda motor.
Masyarakat Desa Pinang Damai sudah gerah dengan aksi kejahatan pelaku MJY alias Jefri warga desa yang sama. Warga menuding MJY sudah berulangkali berulah. Melakukan aksi sejumlah pencurian, dan tokoh masyarakat setempat juga kerap melakukan perdamaian. Meskipun demikian warga tetap berharap aparat penegak hukum memfasilitasi penyelesaian secara damai.
Petualangan MJY terhenti setelah melancarkan aksi pencurian sepedamotor Yamaha Jupiter milik orang tua anggota DPRD Labusel, Imam Firmadi pada Minggu sore, (28/6/2020) lalu. Namun insiden ini menyebabkan kader partai berkuasa itu mesti mendekam dalam sel tahanan Mapolres Labuhanbatu. Imam dituduh alias dilaporkan oleh MJY selaku pelaku pencopot kuku kaki MJY. Meski, sejumlah saksi membantah.
"Setelah melakukan aksi pencurian sepedamotor. Masyarakat menjemput MJY dari kamar salah satu hotel Melati di bilangan kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. dan menemukan sepeda motor milik warga yang dicuri MJY ada di dalam kamar hotel, bukan terparkir di halaman hotel", kata perwakilan masyarakat, Ramahul Mahulae cs, Kamis (27/9) dalam jumpa persnya.
Didampingi sejumlah saksi lainnya, mereka membantah jika MJY menjadi korban pencopotan kuku kaki yang dituduhkan dilakukan Imam Firmadi. Akibat tuduhan itu, wakil rakyat Labusel tersebut kini terpaksa mendekam dalam tahanan Polres Labuhanbatu.
Salah seorang warga disana berinisial BY menjelaskan bahwa dia melihat kejadian itu saat MJY dibawa dari salah Hotel oleh Imam Firmadi dan rekannya.
"Saya waktu itu bersama rekan saya RA ada di TKP 2 di Dusun Gapura Desa Aekbatu, saya melihat salah seorang warga bernama JK memegang tang tapi tidak mencabut kuku tapi menjepit lengan MJY,, sambil bertanya, berapa kali si Jefri mencuri dan di akui jepri. Sedangkan posisi Imam Permadi hanya di mobil.JK si pemegang tang bukan pula rekan Imam Permadi yang menjemput sepeda motor bersama Tersangka . "Saya siap diperiksa sebagai saksi", jelas BY
Saksi lainnya, yakni MM yang juga pernah menjadi korban pencurian sepeda motor oleh MJY mengaku tang ini dipegang JK untuk menjepitt lengan jepri selanjutnya berpindah ke tangan WN salah seorang warga disana.
Pas di TKP 4,, tambahnya, persis di depan rumah pak BN di dusun Pinang damai yang juga menduga MJY yang mengambil sepeda motor miliknya , JK menarik MJY ke belakang rumah bapak BN,lalu mereka menanyai MJY, setelah diakui oleh Jepri bahwa sepeda motor bapak BN juga ia yang mencuri, maka MJY dibawa WN ke Jalan dan menjepit kuku kaki Jepri. Jadi yang menjepit kuku Jepri itu warga yang amarah karena sepeda motor orang tua mereka juga dicuri, bukan Imam Firmadi. Namun tidak ada satupun yang melakukan pencabutan terhadap kuku MJY.
Saksi-saksi BY dan MM mengakui aksi kejahatan MJY memang sudah berulang kali terjadi. Mulai dari indikasi pencurian pakaian, egrek, sepeda motor dan lainnya.
Dalam keterangan pers itu, mereka ingin meluruskan persoalan yang ada. Dan menjadi konsumsi publik.
"Di sini kami meluruskan berita yang selama ini dimuat oleh media cetak dan elektronik yang keliru tentang tuduhan terhadap Imam Firmadi Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan", kata mereka.
Selama ini mereka diam. Tidak bereaksi di kasus itu, karena menginginkan kasus pencurian diduga dilakukan warga desa mereka sendiri, tidak tersebar yang akan menimbulkan malu.
Selain itu, warga kampung ketakutan justru akan dituduh melakukan penganiayan. Menurut mereka, Imam Firmadi yang merupakan Anggota DPRD saja bisa jadi tersangka, meskipun bukan dia yang melakukan kekerasan terhadap MJY.
Selain membantah pencabutan kuku MJY bukan dilakukan Imam Firmadi. Mereka juga membantah MJY merupakan supir Imam Firmadi. "Ada warga desa kami yang menyaksikan siapa sebenarya pelaku kekerasan. Tidak benar Imam Firmadi yang melakukan pencabutan kuku kaki MJY. Tidak benar MJY merupakan supir dari Imam Firmadi. Keduanya, tidak memiliki hubungan pekerjaan", tegas mereka.
Malah jika MJY membuat masalah di desa mereka, justru Kepala Desa yang merupakan orang tua Imam Firmadi menyelesaikan persoalan.
"Berulang kali telah melakukan pencurian, namun selalu diselesaikan melalui perdamaian yang difasilitasi oleh Bapak Tarman orang tua dari Imam Permadi", kata Mahulae.
Mereka, lanjut Mahulae, menginginkan agar masalah itu direka ulang. Dan warga dijadikan saksi. Terpenting lagi, mereka mengharapkan agar kasus itu diselesaikan dengan jalan damai.
"Bukan ingin mengintervensi hukum. Kita berharap agar dilakukan reka ulang masalah. Selain itu agar ditempu jalan damai. Sesuai dengan nama desa kami, Pinang Damai. Sejak dulu kasus diselesaikan dengan jalan damai", harap warga.
Kasus anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Imam Firmadi resmi ditahan Kepolisian Resor Labuhanbatu setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan berat.
Tim Sat Reskrim Polres Labuhanbatu menangkap tersangka saat dalam perjalanan menuju Kabupaten Labuhanbatu Selatan dari Kabupaten Asahan.
Kami warga desa memang sudah sangat gerah atas tindakan MJY, namun karena satu desa, ini juga menjadi aib bagi kami. Sebenarnya pada saat itu korban dibawa ke desa untuk hanya memberitahu di mana keberadaan sepeda motor yang belum ditemukan milik Pak BN,namun terjadi kerumunan masa dan benar memang ada warga desa yang melakukan penganiayaan. Orang tua Imam Permadi kemudian menelepon Polsek Torgamba agar MJY diamankan. Setelah ditahan beberapa hari terjadi perdamaian tidak saling tuntut menuntut lagi antara korban pencurian dengan MJY. Beberapa hari setelah dilepaskan Malah MJY melaporkan penganiayaan. Akibat kasus ini berproses hukum kehidupan warga tidak damai lagi, Makanya kami berharap didamaikan saja kasus ini.
“Jadi sangat aneh kalau ada pernyataan MJY diintevensi atau ditekan oleh Polsek Torgamba Labusel untuk membuat perdamaian. Karena perdamaian tersebut menjadikan dia keluar dari tahanan Polsek dan bisa melaporkan balik bahwa warga menganiaya dia ke Polres Labuhan Batu. Justeru kami melihat tindakan Polsek yang mendamaikan kasus Pencurian oleh MJY dan menyelamatkan MJY dari amuk masa di desa sudah benar, dalam hal ini MJY sendiri yang diuntungkan", Ujar RM.
Kalau kasus ini berlanjut, kami meminta agar perkara pencurian sepeda motor yang dilakukan MJY, dan laporan penganiayaan yang disampaikan MJY diambil alih saja oleh Polda Sumut, agar tidak berpengaruh dengan rekasi-reaksi penanganan perkara keduanya. Apalagi beberapa media membangun opini Imam Permadilah yang mencabut kuku MJY sekaligus melekatkan nama partai atau fraksi Imam Permadi. Ini cenderung buat suasana kurang baik yang akan memancing reaksi seluruh masyarakat Desa Pinang Damai pendukung Partai dimaksud. Di desa kami suara Jokowi 70 % sehingga kami ingin pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Labuhanbatu Selatan damai tidak ada politik-politikan.
Apabila kasus berlanjut kami menginginkan Penyidik Polda Sumut periksa warga yang melihat langsung tindakan kekerasan dan kami sangat bersedia dihadapkan langsung dengan pelaku yang sebenarnya disebutkan warga dan dengan alat apa dia lakukan.
Salah seorang warga Desa Pinang yang menyebut namanya Palen menyatakan siap menjadi penghubung penyidik Polda Sumut dengan warga yang mengetahui siapa pelaku kekerasan sebenarnya. ”Kami sudah cukup lama sabar dan akan terus bersabar karena kami sangat mencintai perdamaian..tempulah jalan damai, itu yang kami inginkan. Tapi kalau memang perdamaian buntu, tolong aparat penegak hukum mengungkap persitiwa sebenarnya siapa pelaku kekerasan dan kami warga desa siap berperan serta", Ujar Ramahul Mahulae alias Palen.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deny Kurniawan menjelaskan kalau MJY juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian sepeda motor milik warga desa pinang damai.
(red)