(TO - Medan) - Polrestabes Medan menetapkan mantan menejer PT. Pos Indonesia (Persero) Medan, berinisial MMN (50) warga Asr. TNI-AD Jalan Durian Ni.6C Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan sebagai tersangka kasus korupsi.
"Pelaku yang menyalahgunakan materai tersebut yaitu SHS selaku staf bagian keuangan dan SHS telah mengakui uang penjualan materai tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi", jelas Kombes Riko.
Selain itu, berdasarkan laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP Provinsi Sumut, ada dugaan kerugian negara sebesar Rp 2.094.000.000. SHS terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
"Terhadap SHS, sudah divonis penjara 5 tahun sesuai dengan hasil putusan Pengadilan Tipikor Medan pada tanggal 25 Juli 2019", jelas Kombes Riko.
Salah satu bunyi amar putusannya ialah terkait peran menajernya. Manajer Keuangan dan BPM diduga tidak melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
"Dari amar putusan tersebut, saudari SHS selain diputus lima tahun penjara, kemudian kita diperintahkan untuk menindaklanjuti terhadap saudara MMN. Dan penyidikan ini sudah selesai, sudah P21. Kemudian dengan barang bukti uang yang telah diserahkan oleh saudara MMN dan juga sama emas 25 gram yang sudah diserahkan oleh saudara SHS tadi", tandas Kombes Riko seraya menambahkan imbas dari perbuatannya tersangka MMN dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.
(red/rd)