Headlines

Ditres Narkoba Polda Sumut Musnahkan Ribuan Gram Sabu, 172 Butir Ecstasy dan 734 Gram Ganja



(TO - Medan) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba hasil ungkapan dari 13 kasus dengan mengamankan 18 orang tersangka. Pemusnahani dilaksanakan di Halaman parkir kantor Ditres Narkoba Polda Sumut, Senin (28/9/2020).


Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dipimpin oleh Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol  Robert Dacosta, dihadiri pihak Kejati Provinsi Sumut, Kabid Labfor Polda Sumut, Prodeo/penasehat hukum, dan Kabid Propam Polda Sumut.


Dir Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Robert Dacosta menyampaikan, pemusnahan barang bukti narkoba yang dilaksanakan ini meliputi dari 13 kasus dan 18 tersangka.


"Barang bukti yang dimusnahkan antara lain adalah 1.819,23 gram sabu, 172 butir Ecstasy, dan 734 gram Ganja. Sebelum dimusnahkan barang bukti tersebut sudah dilakukan proses pengujian oleh Bid Labfor Polda Sumut", ujar Kombes Robert Dacosta.


Kombes Robert Dacosta menambahkan, adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yakni pasal 112 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) Subs pasal 114 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000 (1 milyar) dan paling banyak Rp.10.000.000.000 (10 milyar).


"Dari total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan, diperkirakan masyarakat yang diselamatkan  sebanyak 19.106 (sembilan belas ribu seratus enam) jiwa", tandasnya.

(red/rd)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.