Headlines

Simpan 6 Bungkus Sabu di Celana Dalam, Warga Aceh di Ringkus Polsek Patumbak


(TO - Patumbak) - Unit Reskrim Polsek Patumbak meringkus tersangka bernama Zulkarnain (32) warga Jl. Payamening, Desa Alupuno, Kab. Bireun. Tersangka diamankan di JL. SM. Raja Medan, tepatnya di stasiun ALS, kerena kedapatan membawa narkoba jenis Sabu, yang disimpan di celana dalam, pada Sabtu (13/6/2020) sekira pukul 21.00 Wib.


Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim Iptu Philip A. Purba, Senin (10/8) menyampaikan, penangkapan tersangka berkat adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada seorang laki-laki dari Prov. Aceh membawa narkoba jenis sabu dan sedang berada distasiun ALS Jl. SM Raja Medan.

Tak menyia-nyiakan informasi tersebut, kemudian team Unit Reskrim Polsek Patumbak langsung meluncur kelokasi, dan berhasil meringkus tersangka. 

Saat dilakukan penggeledahan, dari celana dalam tersangka ditemukan 6 bungkus paket narkoba jenis sabu dengan berat 450,8 Gram, dan selanjutnya tersangka beserta barang bukti diboyong ke Mapolsek Patumbak guna proses lebih lanjut.

"Pengakuan tersangka sabu tersebut akan dibawanya ke Lampung, dengan mendapat upah Rp.10 Juta", tandas Iptu Philip.

(red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.