(TO - Medan) - Jumat (14/8/2020), sekira pukul 12.20 Wib, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar diback up Personil Direktorat narkotika Polda Sumut yang dipimpin langsung oleh Kasubdit I AKBP Freddy M.A Gurning SH, MSi, Kanit 2 dan Kanit 4 Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara beserta Personil Brimob Batalyon B Kompi 2 Pematangsiantar menggerebek Kampung Narkoba di Jalan Sica Kel. Banjar Kec. Siantar Barat Pematangsiantar tepatnya disalah satu rumah kosong. Penggerebekan yang dilakukan atas perintah Kapolda Sumut melalui Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Robet De Costa.
Dari hasil penggerebekan tersebut Polisi berhasil mengamankan Dua orang tersangka yaitu, Zulfarman alias Izul (45) warga Jl. Bolakaki Gg. Langgar Kel. Banjar Kec. Siantar Barat Pematangsiantar dan Riky Martafary Pakpahan (43) Jl. Ade Irma Suryani No. 5 Blk Kel. Martoba Kec. Siantar Utara, Pematangsiantar.
Dari kedua tersangka Polisi berhasil menyita, barang bukti 9 (sembilan) paket narkoba jenis sabu-sabu dari dalam rumah tepatnya dilantai dua, 2 (dua) batang rokok yang sudah dicampur narkotika jenis ganja di kosen jendela lantai satu rumah, 7 (tujuh) buah bong, 10 (sepuluh) buah mancis dari atas meja dilantai dua rumah, 1 (satu) Unit timbangan digital dan 2 (dua) bungkus plastik klip dari rak kain dilantai dua rumah.
Selanjutnya polsi membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Pematang Siantar guna dilakukan pengembangan.
(red)