(TO - Medan) - Sedikitnya ratusan orang buruh yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Buruh Daerah Sumutera Utara (APBD - SU) melakukan aksi unjuk rasa damai didepan Mapolda Sumut, Senin (24/8/2020) sekira pukul 10.00 Wib. Unjuk rasa tersebut mendesak pihak terkait segera menuntaskan kasus pelanggaran hukum ketenagakerjaan (Pelanggaran hak Normatif) yang dilakukan oleh PT. Starindo Prima terhadap pekerja anggota F.SP KAHUT - K.SPSI Kabupaten Deliserdang, yang sudah 7 tahun dilaporkan namun tak kunjung selesai.
Dalam orasinya kordinator aksi Natal Sidabutar, SH menyampaikan, perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah. Bahwa dalam alinea ke empat UUD 1945 mengamanatkan kepada pemerintah Negara Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh Tumpah Darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana tertuang dalam pasal 27 ayat (2) dan pasal 28D ayat (2) UUD 1945 secara tegas mengatakan, warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan serta setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Namun kenyataan berbalik yang dirasakan oleh pekerja/buruh di PT. Starindo Prima. Negara dalam hal ini pemerintah justru membiarkan pekerja/buruh di Eksploitasi dan ditindas oleh pengusaha tanpa adanya perlindungan hukum oleh negara.
Hukum dibuat seolah tak dapat menyentuh para pengusaha meskipun telah melakukan pelanggaran hak-hak dasar pekerja/buruh. Tetapi disisi lain bila pekerja/buruh melakukan sedikit saja kesalahan maka hukum akan berjalan.
"Dari dan atas nama investasi, negara dalam hal ini pemerintah indikasinya turut serta melanggengkan praktek Eksploitasi dan penindasan terhadap pekerja/buruh yang dilakukan oleh pengusaha, ironisnya pihak terkait seolah-olah mencoba mengaburkan peraturan dan perundang-undangan sebagai upaya membela pihak pengusaha yang abai dalam melaksanakan undang-undang", ujar Natal.
Natal juga menyampaikan, dalam menyelesaikan kasus buruh di PT. Starindo Prima ini APBD-SU menilai Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara baik dan profesional, hal ini terbukti dari gelar perkara yang dilakukan Dinas Ketenagakerjaan Provsu pada Januari 2017 tahun lalu, tanpa melibatkan pihak pelapor yakni pekerja/buruh anggota F.SP KAHUT - K.SPSI Kabupaten Deliserdang.
"Terkait permasalahan tersebut, pihak APBD-SU meminta Polda Sumut segera mengambil kebijaksanaan membantu menyelesaikan kasus buruh di PT. Starindo Prima, karena memang kita sudah menyurati Polda Sumut terkait adanya indikasi permainan yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja Provsu", tegas Natal.
Pantauan wartawan dilokasi, pada saat itu juga, ada sekitar sepuluh orang perwakilan pendemo dipersilahkan masuk ke Mapolda Sumut bertemu dengan Dir Krimum Polda Sumut.
"Setelah kita ketemu Kapolda Sumut yang diwakili oleh Dir Krimum, pihak Poldasu berjanji akan segera menjembatani guna menyelesaikan kasus buruh yang terjadi di PT. Starindo Prima tersebut, dengan memanggil pihak-pihak terkait seperti Dinas Ketenagakerjaan Provsu dan juga pihak pengusaha", jelas Natal.
Usai menyampaikan aspirasi didepan Mapolda Sumut, para demonstran terlihat kembali melakukan aksi ke kantor Gubernur Sumatera Utara.
(red)