Headlines

Polsek Medan Baru Ungkap Peredaran 40 Kg Sabu


(TO - Medan) - Team Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengungkap peredaran 40 Kg Narkoba Jenis Sabu di Penginapan Citra Atsari Jalan Wahid Hasyim Kel. Sei Sikambing D, Kec. Medan Petisah, Sabtu (18/7/2020).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan 4 orang tersangka berinisial M.R.F (23) warga Aceh (Kurir), R.S (23) warga Aceh (Sopir), W, (49) warga Surabaya (Kurir penjemput), H.A (27) warga Surabaya (supir kurir).

"Tersangka M.R.F tewas ditembak, karena pada saat dilakukan pengembangan untuk mencari tersangka lainnya berinisial A yang merupakan pengendali jaringan, tersangka M.R.F mencoba merebut senjata api
salah satu petugas, sehingga dengan terpaksa petugas melakukan tembakan dan mengenai dada tersangka", ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Martuani Sormin M.Si didampingi PJU Polda Sumut, Kapolrestabes Medan Kombes Kombes Pol Riko Sunarko, Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo SIK MH, Senin (20/7/2020).

Dijelaskannya, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu jaringan lintas Provinsi yang melibatkan Kota Besar di Indonesia yakni Aceh, Medan, Pekanbaru, Palembang, Jakarta, Surabaya, Makasar, dan Banjarmasin bermula dari informasi masyarakat yang layak dipercaya yang menyampaikan, akan 
adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar di salah satu Hotel yang berada di Jalan Wahid Hasyim, Medan. 

"Dari informasi itu, selanjutnya Kapolsek Medan Baru bersama Kanit Reskrim, Panit Reskrim dan personel melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap para tersangka", jelasnya.

Saat digeledah dari para pelaku didapati barang bukti berupa 2 (dua) buah tas ransel warna Hitam yang didalamnya terdapat 40 (empat puluh) bungkusan teh warna Hijau merk Guanyinwang berisikan Narkotika Jenis sabu seberat 40 (empat puluh) Kg, 1 (satu) Unit Mobil Avanza Warna Hitam, 5 (lima) unit handphone, 3 (tiga) Unit Jam Tangan, 4 (empat) Buah Dompet Belasan KTP berbagai nama.

"Imbas dari perbuatannya, Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo Pasal 132 dari UU RI No. 35 Thn 2009, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 Tahun', pungkasnya. 

(red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.