Headlines

Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Kota Tangkap Pasutri Pelaku Curanmor


(TO - Medan) - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Medan Kota meringkus pasangan suami istri (pasutri) yakni bernama Ahmad Sofyan (46) dan Ernita Lubis (38), warga Jalan Bromo Ujung Gang Santri Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. Keduanya diamankan karena terlibat dalam pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor).
"Pasutri tersebut kita tangkap di rumahnya pada 9 April lalu, setelah melihat CCTV yang merekam aksi mereka", ungkap Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin, Senin (13/4/20).
Iptu Ainul Yaqin menjelaskan, dalam rekaman CCTV pasutri tersebut terlihat mencuri sepeda motor milik M Rafeq (42) warga Dusun IX Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Seituan pada Senin (30/3/2020) subuh di rumah kos Jalan Air Bersih Gang Rela Ujung, Kecamatan Medan Kota.
"Ketika itu korban pergi melaksanakan shalat subuh dan melihat sepeda motornya masih berada di parkiran kos. Namun, setelah kembali dari shalat, korban tidak lagi melihat sepeda motornya", ujar Yakin.
Selanjutnya Korban membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Medan Kota tertuang dalam LP/ 184/ K/III/ 2020/ Polrestabes Medan / Sek Medan Kota, pada tanggal 30 Maret 2020, dengan bukti rekaman CCTV dalam rumah, diberikan kepada penyidik.
Berawal dari rekaman CCTV tersebut, lanjut Yaqin, pelaku bisa diidentifikasi, hingga seminggu kemudian pada 9 April 2020 keduanya berhasil ditangkap.
"Dari penangkapan kedua tersangka disita barang bukti 2 helm hitam, 1 jaket, dan sepasang sandal. Pasutri tersebut dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat), ancaman hukuman di atas lima tahun", tandas Iptu Ainul Yaqin. 

(red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.