(TO - Medan) - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan mengamankan satu tersangkanya yakni berinisial RPR (17) warga Jalan Sei Asahan Gg. Kenangan Kel. Tanjung Rejo, Kec Medan Sunggal. Tersangka RPR diamankan di Jalan Setia Budi Pasar I Gg. Kancil Kel. Tanjung Sari, Kec. Medan Selayang, pada Minggu (5/4/2020 sekira
Pukul 21.00 Wib. Sedangkan satu tersangka lainnya yakni BO masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, SH, SIK, MH melalui Kanit Reskrim AKP Syarif Ginting, Kamis (9/4/2020) menyampaikan, adapun yang menjadi korban dalam kasus Curat tersebut bernama Yudie Febriyunanda (21) warga Jl. Abdul Hakim Pasar I Kel Tanjung Sari, Kec Medan Selayang.
"Dari penangkapan terhadap tersangka kita sita barang bukti 1 unit TV merek Sharp 14 Inc, 1 unit Labtop merek Lenovo, 1 buah kipas angin merek Sanken, 1 buah obeng, 1 buah tang, 1 buah Parang serta berbagai Aksesoris berupa Anting, Gelang dan Kalung", jelas AKP Syarif Ginting.
Syarif menambahkan, penangkapan terhadap tersangka setelah korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Sunggal. Selanjutnya Tekab Polsek Sunggal melakukan oleh Tkp.
Dari hasil olah TKP, diduga tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak seng dan mengambil barang korban lalu merusak pintu dapur untuk keluar dari rumah. Ditambah keterangan beberapa orang saksi, diketahui ciri-ciri pelaku dan selanjutnya Tekab Polsek Sunggal segera menindaklanjuti dan berhasil menangkap pelaku disekitar rumah pelaku.
"Dari hasil introgasi terhadap tersangka RPR, dia melakukan aksinya bersama temannya berinisial BO yang kini masih dalam pengejaran (DPO). Terhadap tersangka, dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara", tandas AKP Syarif Ginting.
(red/rd)