(TO - Madina) - Tersangka Penulis Judi Togel diringkus Polres Mandailing Natal (Madina). Adapun tersangka yang diamankan berinisial AN, seorang laki laki berusia 62 tahun, warga Desa Pagur Kec. Panyabungan, Kab. Mandailing Natal. Tersangka diamankan dari Desa Kampung Padang Kec. Panyabungan Kab. Mandailing Natal, Sabtu (14/3/2020), sekira pukul 15.20 Wib.
Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi, S.I.K, M.Si menyampaikan,
dari penangkapan terhadap tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) Buku tulis berisikan angka angka, 1 (satu) Lembar Kertas bertuliskan angka-angka pasangan judi togel dan 2 (Dua) buah pulpen serta Uang tunai sebesar Rp.134.000,- (seratus tiga puluh empat ribu rupiah).
"Penangkapan terhadap tersangka berkat adanya informasi warga, kemudian kami melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan "AN" berikut barang bukti yang ditemukan di lokasi penangkapan", terang Kapolres Madina.
Dari kejadian ini, Kapolres Madina menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Madina untuk menjauhi segala bentuk judi, karena memang berdampak merusak mental. "Jadi mari sama-sama kita berantas judi", ujar AKBP Horas Tua Silalahi, S.I.K, M.Si.
AKBP Horas mengharapkan kepada warga untuk saling mengingatkan dan tidak terlibat dalam perjudian, tidak ada kebaikan dalam permainan judi, yang ada menyengsarakan. "Saya berharap kasus judi ini adalah satu-satunya yang kami tindak, artinya dengan kesadaran bersama mari kita anti terhadap judi", himbau Kapolres Madina, seraya menegaskan akibat perbuatannya tersangka dipersangkakan Pasal 303 KUHP Subs. Pasal 303 Bis KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun kurungan penjara.
(red)