Headlines

Dipicu Gegara Mencuri HP Pelaku, Pelajar SMA Tewas di Bunuh


(TO - Medan) - Motif pembunuhan terhadap korban bernama Israq Rabbani (16) warga Jl. Johar Dusun III Desa Sei Mencirim Kec Sunggal Kab. Deliserdang, yang dilakukan tersangka MAS akhirnya terungkap. Tersangka nekat menghabisi nyawa korban karena dendam handpone nya dicuri oleh korban. 

Hal ini dikatakan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edison Isir didampingi Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, SH, SIK, MH dan Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Syarif Ginting dalam siaran Pers nya di RSU Bhayangkara Medan, Rabu (11/3/2020) siang.

Kapolrestabes menambahkan, jasad pelajar yang masih duduk di kelas 1 SMA tersebut sebelumnya ditemukan diladang milik warga di JL Sei Mencirim Pasar IX Dusun XVII Desa Sei Semayang Kec Sunggal, Kab. Deliserdang, pada Senin (09/3/2020) sekira pukul 15.00 wib, dalam keadaan sudah membusuk.

"Tersangka membunuh korban pada Jumat (6/3/2020) malam, jadi sudah sekitar kurang lebih tiga hari baru jasad korban ditemukan. Tersangka menghabisi nyawa korban dengan menggunakan batu dan pelepah pohon kelapa", papar Kapolrestabes.

Pemicu pembunuhan yang dilakukan tersangka, lanjut Kombes Isir, setelah tersangka tau handponenya dibawa kabur korban saat dirinya tertidur ditempat tukang pangkas. Selanjutnya tersangka mencari korban dengan berboncengan bersama temannya, namun ketika berselisih dijalan dengan korban yang juga menaiki sepeda motor, tersangka spontan minta diturunkan, selanjutnya mengejar korban hingga ketemu di TKP.

"Saat di TKP tersangka langsung melempar kepala korban menggunakan batu, hingga korban jatuh dari sepeda motornya, kemudian tersangka kembali memukuli korban dengan menggunakan pelepah kelapa hingga tewas, selanjutnya tersangka kabur menggunakan sepeda motor korban, dan meninggalkan jasad korban begitu saja", jelas Kombes Usir seraya menjelaskan akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 338 Subs pasal 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, tak menunggu waktu lama, hanya berselang kurang dari enam jam, usai penemuan mayat korban Isra Rabbani (16) warga Jl. Johar Dusun III Desa Sei Mencirim Kec Sunggal Kab. Deliserdang, yang ditemukan diladang warga di JL Sei Mencirim Pasar IX Dusun XVII Desa Sei Semayang Kec Sunggal Kab. Deliserdang, pada Senin (09/3/2020) sekira pukul 15.00 wib, akhirnya berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Sunggal Polrestabes Medan.

Adapun pelaku pembunuhan yang berhasil ditangkap yakni berinisial MAS (21) warga Jalan Johar Dusun III, Desa Sei Mencirim, Kec. Sunggal, Kab. Deliserdang.

Dari sejumlah informasi yang dihimpun saat akan diamankan tersangka melakukan perlawanan hingga berusaha melarikan diri, sehingga dengan terpaksa diberi tindakan tegas terukur oleh petugas dengan empat kali tembakan dibagian kaki tersangka sebagai upaya dilumpuhkan.

Adapun barang bukti yang disita 1 potong pelepah kelapa dengan panjang sekira 70 Cm, 1 buah batu koral dan 1 Unit sepeda motor Mio warna biru BK. 4851 XG.

(red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.