(TO - Madina) - Unit Reskrim Polsek Penyabungan Polres Madina berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana perjudian jenis KIM dari dalam rumah milik Mukri Alias Mande yang beralamat di Pasar Jonjong Kel. Panyabungan II Kec. Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, pada Selasa (14/1/2020), sekira pukul 21.30 Wib.
Adapun kedua tersangka yakni Anwar Husein (29) warga Kel. Kota Siantar Kec. Panyabungan, Kab Madina dan Ahmad Rasyid (32) warga Pasar Jonjong Kel Panyabungan II Kec Panyabungan, Kab Madina.
Kapolsek Panyabungan AKP Andi Gustawi, S.H melalui Kanit Reskrimnya Iptu Parsaulian Ritonga, S.H menyampaikan, dari penangkapan terhadap kedua tersangka disita barang bukti 6 (Enam) Lembar kertas rekapan angka-angka judi jenis KIM, 2 (Dua) buah pulpen, dan 1 (Satu) unit HP merk OPPO type A37 warna Putih serta uang diduga hasil penjualan sebanyak Rp. 82.000,- ( Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah).
Iptu Parsaulian Ritonga, S.H menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas perjudian jenis KIM dilokasi yang dimaksud.
"Selanjutnya kamipun bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti", jelas Iptu Parsaulian Ritonga, SH.
Usai diamankan, lanjut Iptu Parsaulian, kedua tersangka bersama barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Panyabungan guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Terhadap keduanya kami menerapkan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 Tahun kurungan penjara", tandas Kanit Reskrim Polsek Panyabungan Iptu Parsaulian Ritonga, S.H.
(red/Yogi)