Headlines

Kedapatan Kantongi Sabu, Warga Kel. Dalan Lidang Diringkus Polsek Panyabungan


(TO - Medan) - Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuhaji, S.I.K, M.H, melalui Personil Unit Reskrim Polsek Panyabungan dibawah pimpinan AKP Andi Gustawi, S.H dan Ipda Parsaulian Ritonga, S.H, pada hari sabtu tgl 07 Desember 2019, sekira pkl 21.30 Wib berhasil mengamankan seorang laki laki dewasa pelaku tindak pidana Narkotika golongan satu jenis Sabu dari Jalan Lintas Timur Kelurahan Pidoli Dolok Kec. Panyabungan Kab. Madina.

Adapun identitas pelaku tersebut adalah Muhammad Samsuddin, laki-laki (33) warga Kel. Dalan Lidang, Kec. Panyabungan Kab Madina.

Dari pelaku petugas berhasil menyita dan mengamankan barang bukti 1 (Satu) bungkus plastik kecil transparan yang di duga Berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,14 Gram.

Penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masarakat yang menyebutkan ada pengendara sepeda motor jenis supra lewat dari Huta Siantar yang mana bersangkutan memang dicurigai sebagai pemakai narkoba.

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Panyabungan Ipda Parsaulian Ritonga, S.H bersama dengan Bripka Budi Ginting melakukan pengintaian dan membuntuti sepeda motor tersebut.

Setelah sampai di jalan Lintas Timur ternyata sepeda motor yang dibawa pelaku tersebut berhenti disalah satu warung, dengan sigap Ipda Parsaulian Ritonga, S.H dan Bripka Budi Ginting mengamankan pelaku kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan Narkotika jenis Sabu disaku milik pelaku.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan sementara di Mapolsek Panyabungan kemudian penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut akan dilimpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal.

Untuk sementara terhadap tersangka penyidik menerapkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara maksimal empat tahun.

(Humas Polres Madina)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.