Headlines

Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Pembobol ATM Modus Ganjal Tusuk Gigi


(TO - Belawan) - Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap sekaligus meringkus pelaku spesialis pembobol ATM modus ganjal tusuk gigi, hingga merugikan korbannya sebesar Rp.773 Juta lebih, di ATM BNI Anugerah Swalayan Jalan Marelan Raya, Pasar V, Kecamatan Medan Marelan, Selasa (8/10/2019).

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan SH, HM menjelaskan, kasus pembobolan uang di ATM dengan modus ganjal tusuk gigi yang dilakukan tersangka, berawal saat  korban berada di ATM BNI Anugrah Swalayan Marelan, yang mana korban berniat mengambil uang di ATM, namun saat melakukan pengambilan uang, ternyata kartu ATM korban tersangkut.
Kemudian pelaku yang bernama Muammar Alias Amar (33) warga Jalan Baru Gang Sederek, Desa Percut Sei Tuan masuk ke ATM menemui korban dengan berpura-pura menawarkan jasa untuk membantu kesulitan mengeluarkan kartu ATM korban tersebut.

"Saat didalam ruang ATM, tersangka mengatakan kepada korban "kamu salah kirim". Kemudian korban menyerahkan kode PIN nya kepada tersangka. Dengan cepat tersangka menukar kartu ATM korban dengan yang lain", papar Kapolres Pelabuhan Belawan didampingi, Kasat Reskrim, AKP Jerico Lavian Chandra SIK.

Setelah menguasai kartu ATM dan nomor Pin korban, tersangka kemudian beraksi menguras uang yang ada di ATM korban, hingga korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah, hingga kemudian korban yang bernama Rasmun Efendi Lubis (41) warga Jalan Kapten Rahmadbuddin Gang Permai, Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan ini, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Belawan, yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/309/IX/2019/SU/SPKT Pel Blwn,Tanggal 17 September 2019.

Mendapat laporan korban, Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan, dan mengetahui keberadaan tersangka. 

"Hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap saat berada dirumahnya, pada Senin (7/10/2019)", jelas Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Jerico Lavian Chandra SIK, SH menambahkan, Dari penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka disita barang bukti 2 unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp 4.200.000, 5 unit HP, 1 buah kalung emas, 1 pasang kerabu, 2 buah cincin mas, 1 buah dompet, 62 buku tabungan dan 1 buah kartu ATM, 1 unit AC merk Sharp, 1 buah baju berwarna merah, 

"Keseluruhan barang bukti yang disita dari tersangka diduga dibeli dengan uang hasil kejahatan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diancam hukuman 5 tahun penjara", tandas AKP Jerico. 

(red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.