(TO - Belawan) - Dua orang bocah kakak beradik, sebut saja namanya M (11) dan F (9), menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh M. Ari (37) warga Jalan Pancing 4, Komplek Abeng, Lingkungan 5, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan. Sebelum dicabuli keduanya diiming-imingi akan dibelikan nasi goreng dan diberi uang oleh pelaku.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis, SH, MH didampingi Kapolsek Medan Labuhan AKP Edi Safari SH dalam siaran pers nya kepada sejumlah wartawan, Rabu (9/10/2019) siang menyampaikan, penangkapan terhadap pelaku menindak lanjuti laporan orang tua korban, pada 6 oktober 2019, yang tak terima kedua anak laki-akinya dicabuli pelaku.
AKBP Ikhwan menjelaskan, terungkapnya kasus pencabulan tersebut berawal saat orang tua korban mendengar pengakuan anaknya kalau sudah dicabuli pelaku.
“Para korban dicabuli didalam sebuah gudang, saat sedang tidur", jelas AKBP Ikhwan.
Sementata itu Kapolsek Medan Labuhan AKP Edi Safari menambahkan, setiap menjalankan aksinya pelaku menawarkan korban dengan makanan mie dan nasih goreng. Aksinya, sudah dilakukan sejak bulan April tahun 2019, lalu.
“Dari pengakuan pelaku, kalau dia mengiming-imingi para korban dengan makanan dan uang Rp 2000", ucap Edy Safari.
Pelaku pertama kali melakukan aksinya kepada M sebanyak dua kali, lalu kepada adik korban F ditempat yang sama.
“Kedua korban masih abang beradik, kalau M sudah dua kali dicabuli dengan cara memasukan kemaluan pelaku ke dubur korban. Sedangkan adiknya baru sekali", terang Edy.
Edy menambahkan, akibat perbuatannya Pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, pasal 76 jo 82 dengan hukuman penjara 15 tahun.
Menurut pengakuan pelaku saat diwawancarai wartawan mengatakan, dirinya melakukan hal tersebut karena selalu melihat video porno di handphone miliknya.
“Saya sering melihat film porno, dan terangsang saat melihat korban sedang tidur. Aku tidak ada mengancam mereka, aku hanya menjanjikan makan mie goreng dan nasi goreng aja", ucap pelaku.
(red)