Headlines

Tim Pegasus Polsek Sunggal Ringkus Penjambret Hp Siswi SMP


(TO - Medan) - Tim Pegasus Polsek Sunggal menangkap dua orang tersangka pelaku penjambretan Handphone milik korban Siswi SMP berinisial RSS (13) warga Jalan Garuda No.120 A Kel. Sei Sikambing B Kec. Medan Sunggal.

Adapun kedua tersangka yakni AHD (21) warga Jalan Murai Kel. Sei Sikambing B Kec. Medan Sunggal dan MUH (17) warga Jalan Banteng Gg. Sidodadi No.17 Kel. Dwikora Kec. Medan Helvetia.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, SH, SIK, MH melalui Kanit Reskrim Iptu Syarif Ginting, Selasa (24/9/2019) mengatakan, kronologi kasus jambret yang dilakukan kedua tersangka berawal Rabu (18/9/2019) sekira pukul 15.30 Wib. 

Saat itu korban yang berinisial RSS sedang bersama kakak kandungnya pulang dari rumah temannya sekolah menggunakan becak motor menuju ketempat tinggalnya. 

Ketika itu korban yang duduk disebelah kiri kakaknya sedang bermain Hp. Tepatnya di Jalan Rajawali Kel. Sei Sikambing B, tanpa sadar korban sudah di intai oleh dua orang pelaku (laki-laki) dengan mengendarai sepeda motor. Begitu ada kesempatan kedua pelaku langsung memepet becak motor yang ditumpangi korban, dan pria yang diboncengan langsung merampas Hp milik korban.

Korban yang terkejut karena Handphone miliknya dirampas spontan berteriak "Jambret", namun sia-sia karena kedua pelaku sudah keburu melarikan diri dengan sepeda motor.

Sesampainya dirumah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya, kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Sunggal yang tertuang dalam laporan polisi No. LP/1590/K/IX/2019/SPKT Polsek Sunggal, tanggal 18 September 2019.

Setelah menerima laporan korban,  Tim Pegasus Polsek Sunggal kemudian melakukan penyelidikan dilapangan, dan mengetahui ciri-ciri pelaku. Tepatnya di Jalan Garuda,  pelaku AHD dan MUH berhasil diringkus bersama barang bukti dan alat bukti. 

Saat diintrogasi pelaku mengakui sudah dua kali melakukan aksi jambret, dan untuk yang ketiga kalinya ditangkap polisi.

"Dari penangkapan yang dilakukan terhadap kedua tersangka, disita barang bukti 1 (satu) Unit Handphone Merk Realme Warna Biru. Kini kedua tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan, dan dijerat Pasal 365 Ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun Penjara", pungkas Iptu Syarif.

(rd)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.