Headlines

Terkait Sidang Kasus Penganiayaan, PN Batam di Minta Tahan Terdakwa Paulus Amat Tantoso


(TO - Batam) – Sidang kasus penganiayaan dengan Terdakwa Bos Money Changer Paulus Amat Tantoso digelar di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Batam, dengan nomor perkara 593/Pid.B/2019/PN Btm.

Ironinya sejak kasusnya bergulir ke persidangan, pihak Pengadilan Negri Batam tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa Paulus Amat Tantoso.

Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung, SH, menegaskan, dalam hal ini Majelis Hakim perlu mendengarkan, menimbang serta mencermati maupun mengadili terdakwa atas perbuatannya melanggar hukum dengan cara menusuk pinggang sebelah kiri korban Hong Koon Cheng Alias Celvin, salah seorang Warga Negara Asing (WNA) dengan menggunakan pisau sangkur yang dipegang terdakwa yang diduga sudah direncanakan sehingga korban mengalami luka robek dibagian perutnya.

Adapun dampak dari akibat perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 355 Ayat (1) KUHP, Pasal 353 Ayat (2) KUHP, Pasal 353 Ayat (1) KUHP, Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Seperti yang tertera di laman SIPP-PN Batam dengan nomor perkara 593/Pid.B/2019/PN Btm.

Menanggapi tidak ditahannya terdakwa Paulus Amat Tantoso oleh PN Batam, Sekretaris Kepulauan Riau Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara RI, Sukri, SE, Kamis (5/9/3019) angkat bicara.

"Terdakwa Paulus Amat Tantoso terkesan sangat di istimewakan. Sudah jelas terdakwa melakukan perbuatan yang melanggar hukum, dengan cara menganiaya korbannya menggunakan senjata tajam tetapi ironinya terdakwa masih bebas berkeliaran. Apakah pantas terhadap pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam dan mengakibatkan korbannya mengalami luka robek dapat prioritas tahanan kota ?", Ujar Sukri.

Sukri menambahkan, terkait hal ini muncul pertanyaan di tengah masyarakat Kota Batam, apakah terdakwa Paulus Amat Tantoso tidak dikenakan jeratan UU Darurat tahun 1951 dan pasal pembunuhan berencana ?

"Kami sangat menyayangkan sikap Pengadilan Negeri Batam yang hanya menjadikan terdakwa tahanan kota. Padahal sudah jelas diatur  dalam KUHAP pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam ancaman hukumannya diatas 5 Tahun penjara. Terkait hal ini dalam waktu dekat kami akan menemui Kepala PN Batam dan meminta sesegera mungkin terdakwa ditahan kembali demi tegaknya hukum yang berkeadilan", tegas Sukri.

(RB/Jhn)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.