Headlines

Setelah di Tetapkan Sebagai Tersangka, Kasus Oknum Anggota Dewan Ujung-ujungnya Damai

                         Ilustrasi
(TO - Medan) - Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sub Dit II Harta Benda Tanah dan Bangunan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, oknum DPRD Sumut, Benny Sihotang akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya, kasus dugaan penipuan senilai Rp 1.7 Miliar pada proyek revitalisasi Pasar Horas, Pematang Siantar yang dilaporkan oleh korban Rusdi Taslim, berujung damai.
“Mereka sudah berdamai dan laporan sudah dicabut", Hal tersebut dikatakan Kasubdit II Harda Tahbang Ditreskrimum Poldasu, AKBP Edison Sitepu, Jum’at (20/09/2019) ketika dikonfirmasi wartawan terkait kasus tersebut. Namun AKBP Edison Sitepu tak menjelaskan apakah kasus tersebut dihentikan ataupun dilanjutkan pihaknya.
Ketika coba dikonfirmasi kembali oleh wartawan, Kamis (26/09/2019) terkait apakah kasus dugaan penipuan senilai Rp 1,7 Miliar tersebut dilanjutkan meskipun antar pelapor dan terlapor telah berdamai, Perwira pangkat melati dua itu tak membalas pesan WA yang dilayangkan wartawan ke Hpnya.
Sementara itu sebelumnya, Polisi tampak menggebu – gebu dan bahkan terlapor, Benny Sihotang juga dinyatakan sebagai dalang utama sehingga setelah melakukan gelar perkara dengan memeriksa saksi – saksi diantaranya, Walikota Siantar, Hefriansyah Noor dan juga Sekda, Budi Utari Siregar, status politisi partai Gerindra itu lalu menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
“Kita telah layangkan surat panggilan dan hari ini akan melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota DPRD Sumut berinisial BS. Setelah melakukan gelar perkara, BS ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan yang dilaporkan korban atas nama Rusdi Taslim dalam proyek revitalisasi Pasar Horas di Pematangsiantar,” ujar AKBP Edison Sitepu kepada wartawan beberapa waktu lalu.
(red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.