Headlines

Sempat Diburon Lebih 4 Tahun, Tersangka Pemalsuan Surat Tanah Akhirnya di Ringkus Polda Sumut


(TO - Medan) - Setelah sempat lebih kurang empat tahun diburon, akhirnya Robby Meyer (51) warga JL.karya l no 12 Komplek Pemda Kel.Karang Berombak Kec.Medan Barat Medan, yang terjerat kasus pemalsuan serta penggelapan surat tanah seluas 5 Hektar di daerah Medan Polonia berhasil diamankan Ditres Krimum Polda Sumut, Selasa (10/9/2019). 

Hal ini dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Andi Rian Djajadi, SIK, MH, dalam keterangan persnya menjawab sejumlah wartawan, di halaman kantor Dit Krimum Mapolda Sumut, Rabu (11/9/2019) sore.

Andi Rian memaparkan, penangkapan  terhadap Tsk  setelah terdeteksi keberadaan Tsk pada Senin (9/9/2019) sekitar pukul 23.00 WIB, Tim langsung merespon ke rumah Robby Meyer yang berada di Jalan Karya I, No 12, Komplek Pemda, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.

"Kita sempat menunggu 7 jam dari jam 11 malam sampai jam 6 pagi. Kita gedor pintu rumahnya tidak dibuka akhirnya kita menunggu, dan berhasil mengamankan Tsk", jelasnya.

Lanjut Andi Rian, Awalnya kasus ini dilaporkan di Polrestabes Medan pada tahun 2010. terkait dengan dugaan pemalsuan surat, menggunakan surat palsu dan memanfaatkan keterangan palsu dalam fakta autentik.
Tersangka menggunakan alas hak seolah-olah bahasa Belanda yang menyatakan Uittreksel De Afdelingshef Van Del 1949.

"Tapi kita sudah tanyakan kepada ahli BPN maupun ahli lainnya bahwa itu bukan merupakan alas hak", tambah Andi seraya menjelaskan untuk satu objek lahan didaerah Polonia yang luasnya sekarang kurang lebih 5 hektar kalau dihitung sekarang nilai asetnya mencapai Rp.100 Miliar.

"Itu kalau dua juta kita hitung permeter berarti kurang lebih 100 miliar nilai asetnya sekarang", jelasnya.

Pada tahun 2011, sambung Andi Rian, LP ini sempat dihentikan kemudian oleh korban (pelapor) yang diketahui bernama Arsyad Lis dari PT Anugrah Dirgantara Perkasa kemudian dilakukan gugatan praperadilan dan kemudian gugatan ini dikabulkan oleh pengadilan dan memerintahkan penyidik untuk membuka kembali kasus ini.

"Termasuk juga sudah melakukan gelar perkara di Mabes Polri di Wasidik Kabareskrim dan juga menyampaikan hal yang sama yaitu membuka dan menindaklanjuti perkara tersebut", terang Andi.
Kemudian saat itu, sambungnya, penyidik Poltabes pada saat itu menerbitkan SPDP (surat perintah dasar penyidikan) kembali pada tahun 2014.

Menindaklanjuti SPDP baru itu, tersangka dipanggil beberapa kali tidak hadir sehingga diterbitkan surat DPO pada 27 Januari 2015.
"Berarti kalau dihitung sampai ditangkap sekarang kurang lebih tiga bulan 4 tahun", katanya.

Masih dikatakan Andi Rian, awalnya Arsyad ini mendapat izin lokasi dan pembangunan ada 47 hektar secara keseluruhan. Namun, pada tahun 2005 sebanyak 42 hektar sudah dialihkan ke SHM. Nah yang 5 hektar lagi, masuklah sipelaku RM ini. Sementara hak izin lokasi dan pemanfaatan lahan itu milik satu perusahaan. Dan sekarang tanahnya tidak bisa diapa-apakan.

Andi menegaskan, semua proses pemeriksaan kepada yang bersangkutan akan dilakukan. "Semua orang yang masuk dalam dokumen akan kita periksa", tegasnya.
Ia menyatakan tujuh berkas asli yang ditanda tangani Lurah Polonia, salinan akte ditandatangani notaris atas nama Ratnawati Siregar. Kemudian surat keterangan yang dikeluarkan oleh Lurah Polonia.

"Ada yang sempat dijual, dan dijual kepada Mario Meyer yang merupakan keluarga Tsk dan akan kita ungkap, dan mengenai lahan yang sudah dijual, penyidik  akan faktakan dulu karena lahan ini milik ahli waris Alm Tju Tam Soon", tutup Kombes Pol. Andi Rian.
(rud)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.