Headlines

Polsek Penyabungan Ringkus 2 Tersangka Penulis Judi KIM


(TO - Madina) - Polsek Panyabungan Polres Madinah, berhasil meringkus Dua tersangka penulis judi jenis Kim saat melakukan aktifitasnya di Jalan Lintas Timur, tepatnya di warung milik Bu Anca Kecamatan Panyabungan Kota, Kab. Mandailing Natal, pada Kamis (12/9/2019), Sekira Pukul 21.09 Wib.

Adapun kedua tersangka yang diamankan yakni, Saparuddin Alias Sapar (46) warga Jln.Bermula IV Kel.Sipolu-Polu, Kec.Panyabungan, Kab. Madina dan Agus Salim (33) warga Desa Darus Salam Kec. Panyabungan Kab. Madina. 

Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuhaji, SIK, MH, melalui Kapolsek Panyabungan AKP Andi Gustawi, SH, didampingi Kanit Reskrimnya Ipda Parsaulian Ritonga mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktifitas  perjudian jenis Kim, di Jalan Lintas Timur Kec.Panyabungan, Kab. Madina.

"Menindak lanjuti info tersebut, kita turunkan tim Unit Reskrim bergerak kesasaran guna mengamankan pelaku", ujar AKP Andi Gustawi.

Lebih lanjut AKP Andi Gustawi  menjelaskan, dari penggrebekan yang dilakukan, berhasil diamankan dua orang tersangka yakni S Alias S dan AS, beserta barang bukti, 1 Unit Handphone merk mito warna hitam, 1 Unit Handphone samsung warna hitam, Oppo A5s warna hitam, 10 Lembar Kertas angka pasangan Judi jenis KIM, 1 (Satu) Lembar Uang pecahan Rp. 100 ribu, 3 (Tiga) Lembar Uang Rp. 50 ribu, 1 (Satu) Lembar Uang Rp. 20 ribu, 3 (Tiga) Lembar Uang Rp. 10 ribu, dan 3 (Tiga) Lembar Uang Rp. 5 ribu, serta 8 (Delapan) Lembar Uang Rp. 2 ribu.

"Usai diamankan, kedua tersangka bersama sejumlah barang bukti diboyong ke Mapolsek Penyabungan, guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut", tandas AKP Andi Gustawi.

(red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.