Headlines

Polisi Temukan Titik Terang Terkait Dugaan Suap yang Dilakukan Oknum Caleg Terpilih DPRD Riau

                        Ilustrasi

(TO - PEKANBARU) - Satreskrim Polresta Pekanbaru terus melakukan penyelidikan terkait dugaan suap yang dilakukan oknum caleg terpilih DPRD Provinsi Riau, berinisial NJ.

Saat ini, sudah beberapa saksi diperiksa di Polresta Pekanbaru, mulai dari Ketua Kelompok Penyelenggara Pungutan Suara (KPPS) IS, yang diduga sebagai penerima suap hingga pemeriksaan terhadap saksi AR dan ada juga saksi lain yang berhubungan dengan pengantaran uang suap tersebut antara NJ kepada IS.

"Ya, kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap AR untuk materi pemeriksaan tidak bisa kita sampaikan. AR ini sebelumnya sudah kita panggil tapi tidak hadir, ini dia datang sendiri untuk diperiksa sebagai saksi", ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Awaluddin Syam kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa (20/8/2019).

Meski tidak menyampaikan hasil pemeriksaan, Awaluddin membeberkan, bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap AR pihaknya sudah menemukan titik terang terkait dugaan kasus suap ini.

"Ya kalau dari pemeriksaan AR sudah mendekati, ya makin terang lah kasusnya itu, kalau bahasanya itu sudah ada titik terang lah begitu", terang Awaluddin.

Selanjutnya, mantan kasat Reskrim Dumai ini mengatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang lainnya termasuk NJ yang saat pemanggilan sebelumnya tidak dapat hadir dikarenakan sakit.

"Minggu ini skedulnya ada tiga orang yang akan kita periksa kita dalami dulu. Jika nanti sudah diperiksa, jika sudah oke, kita akan lakukan gelar perkara di Polda untuk ditingkatkan ke penyidikan", lanjutnya.

Lebih lanjut Awal mengatakan, dalam perkara tersebut, baik penerima maupun pemberi sama-sama dapat dijerat dengan pidana korupsi.  

"Ini kan menggunakan Undang-undang pidana korupsi, gratifikasi. Baik pemberi dan penerima merupakan tersangka pidana. Dan itu prosesnya harus gelar di Polda Riau", tutup Awal.

Untuk diketahui, kasus dugaan suap melibatkan NJ ini terjadi saat proses pemungutan suara pada pemilihan umum 17 April 2019 lalu. Saat itu, NJ yang merupakan calon petahana kembali bertarung di pemilihan legislatif dan berhasil duduk kembali.

Namun hingga kini, NJ belum memberikan keterangan maupun klarifikasi terkait dugaan suap yang menyeret namanya tersebut. Sementara IS sudah diputus karena terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu oleh KPU Kota Pekanbaru pada 26 Juni 2019 Lalu. 

(Fendi)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.