Headlines

Polda Sumut Gelar Pemusnahan Sejumlah Barang Bukti Narkotika, 93 Tersangka di Amankan, 2 Tewas di Tembak


(TO - Medan) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkoba hasil tangkapan dalam kurun waktu 11 – 18 Juli 2019, yang disita dari tangan 93 tersangka, 2 orang diantaranya ditembak mati.
Pemusnahan barang bukti di gelar di halaman kantor Dit Narkoba Polda Sumut, Jumat (9/8/2019) sekira pukul 14.00 wib,  dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs. Agus Andrianto, SH, MH.
Kepada wartawan Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs. Agus Adrianto, SH, MH mengungkapkan, adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 162 Kg narkoba jenis sabu, 169,5 Kg ganja, dan daun khat seberat 15,7 Kg, serta ekstasi sebanyak 16.224 butir.
"Keseluruhan barang bukti yang akan dimusnahkan ini, disita dari 93 orang tersangka, 40 tersangka dilakukan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat akan diamankan, dan dua tersangka diantaranya terpaksa ditembak mati", papar Kapolda.
Kapolda Sumut menjelaskan, dari keseluruhan barang bukti narkoba jenis sabu yang dimusnahkan dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 1.621.400 orang, dengan asumsi satu gram digunakan 10 orang. Untuk jenis  ekstasi menyelamatkan anak bangsa sebanyak 16.224 orang, dengan asumsi satu butir untuk satu pengguna. Sedangkan untuk narkotika jenis ganja, menyelamatkan anak bangsa sebanyak 170.000 orang dengan asumsi satu gram untuk satu orang, dan daun khat menyelamatkan 15.900 orang anak bangsa dengan asumsi satu gram satu pengguna. 
“Namun Untuk jenis narkotika daun khat, tidak bisa dibuktikan di sini kecuali dilakukan pengujian melalui laboratorium", jelas Kapolda.
Sementara itu pantauan Target Operasi.com dilapangan, sebelum pemusnahan barang bukti dilaksanakan, dilakukan test terlebih dahulu guna memastikan keaslian sejumlah narkotika. Untuk narkotika jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara direbus didalam dandang dengan air mendidih. Sedangkan untuk narkotika jenis ganja dan daun khat, dengan cara dibakar didalam drum yang sudah dipersiapkan. 

Kapolda Sumut menambahkan, akibat perbuatannya para tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. 
(red/rud)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.