Headlines

Polsek Medan Baru Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, 15 Bal Ganja Kering di Bakar


(TO - Medan) - Polsek Medan Baru melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja kering sebanyak 15 bal dengan berat 14.257 Gram. Pemusnahanan  barang bukti ganja kering dilaksanakan dihalaman Polsek Medan Baru, Jalan Nibung Utama nomor.01 Medan, Selasa (16/7/2019) siang.

Hadir pada kegiatan tersebut, Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H Tobing, yang diwakil Wakapolsek Medan Baru AKP Uli Lubis, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Philip Antonio Purba SH MH, Panit 1 Reskrim Iptu Dwikora Tariga, penyidik Polsek Medan Baru Aipda Fhiristman SH MH, 
Kejaksaan Negri (Kejari) Medan, Kuasa Hukum tersangka, tersangka, dan sejumlah awak media.

Untuk ke 15 bal  ganja kering yang dimusnahkan, disita dari kedua tersangka bernama Rudianto (44) warga Dusun XI Emplasment Gang Ridho, Desa Bandar Kalipa, Kecamatan Percut Sei Tuan dan Bambang Priyandono alias Puput (40) warga Jalan Medan Batang Kuis Gang Abadi Nomor.82, Desa Bandar Kalipa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

Sebelum pemusnahan, dilakukan tes keaslian barang bukti narkotika jenis ganja.

" Ini barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 15 bal yang akan kita musnahkan. Tolong disaksikan dengan yang bener - bener, kepada rekan - rekan yang hadir, dan juga ibu Wakapolsek Medan Baru serta kuasa hukum kedua tersangka", ucap Penyidik Polsek Medan Baru.

Selanjutnya Wakapolsek Medan Baru AKP Uli Lubis, membuka acara pemusnahan barang bukti jenis ganja dengan cara dibakar kedalam tong yang sudah disediahkan terlebih dahulu, diikuti para tamu undangan lainnya.

Usai barang bukti 15 bal ganja kering tersebut  habis terbakar, dilanjutkan dengan penandatanganan pemusnahanan barang bukti dari penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), penasehat hukum tersangka dan kedua tersangka.

(red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.