Headlines

Belasan Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kredit Macet PT PER Diperiksa Jaksa


(TO - Pekan Baru) - Kasus dugaan korupsi kredit macet sebesar Rp.1,29 miliar di PT PER yang merupakan BUMD milik Pemerintah Provinsi Riau terus berlanjut. Sejumlah saksi telah diperiksa, namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam perkara ini.

Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni ketika dikonfirmasi mengatakan, perkara masih berlanjut namun saat ini masih dalam tahap pengumpulan alat bukti dan keterangan (pulbaket).

"Tersangka belum ada. Sampai saat ini sudah belasan yang dimintai keterangan, nanti kalau semua saksi sudah diperiksa dan alat bukti sudah lengkap, baru kita lakukan gelar perkara untuk penetapan tersangkanya", ujar Yuriza kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat (19/7/2019).

Dari sejumlah informasi yang dihimpun, adapun saksi yang diperiksa diantaranya, RAU manager PT PER (aktif), KY mantan Direktur PT PER, IH merupakan mantan Pimpinan Desk PMK PT PER, AH mantan staf Divisi KAK, FE mantan Kasir KCU, Nu mantan staf Divisi Kredit, dan He mantan anggota Desk PMK. Jabatan yang mereka sandang itu pada tahun 2014 hingga 2017 lalu.

Selain itu, ada juga dari pihak swasta yang diperiksa berinisial SWU dan SI yang merupakan Ketua Koperasi Permata I Delima, serta Ketua Kelompok UMKM, IS.
"Status mereka adalah saksi. Akan ada pemeriksaan lanjutannya," ujar Yuriza.

Untuk diketahui, dugaan kredit macet ini dilaporkan oleh manajemen PT PER ke Kejari Pekanbaru. Kredit yang diusut adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.

Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.

Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan itu ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet.

Dimana, penggunaan fasilitas kredit yang diterima dua mitra usaha itu tidak disalurkan ke anggota mitra usaha. Kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum PT PER atau digunakan untuk membayar angsuran fasilitas kredit sebelumnya.

Perkara ini ditingkatkan ke penyidikan pada pada 31 Mei 2019 dengan diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditangani oleh Kepala Kejari Pekanbaru. Pada tahap penyelidikan, penyelidik sudah memeriksa 7 orang dari PT PER dan pihak swasta. 

(Fendi)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.