Headlines

Polda Sumut Lagi-Lagi Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional


(TO - Medan) - Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap  Narkoba. Kali ini lagi-lagi berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 50 kg, Pil Ekstasi sebanyak 15.846 butir dan 170 kg ganja yang juga merupakan jaringan internasional Malaysia-Aceh- Riau dan Sumatera Utara.

Direktur narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung,  kepada wartawan, Kamis (13/7/2019) di halaman kantor Ditres Narkoba Polda Sumut mengatakan, dari pengungkapan yang dilakukan pihaknya juga berhasil menangkap 15 orang tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba tersebut.

Ke-15 tersangka yang diamankan diantarnya masing-masing berinisial MRA, KA, FR, AG, WC, Z, ZAH, U, JN, DAT, SR, MS, MR, B, dan DB.

"Peristiwa penangkapan berawal pada Senin (13/5) sekira pukul 18.00 WIB, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada tiga orang laki-laki membawa narkotika jenis sabu-sabu dari Aceh tujuan Medan", ujar Kombes Hendri.

Hendri menambahkan, setelah mendapat info tersebut selanjutnya pihaknya melakukan penyelidikan di Jalan Tanjung Pura Km 30 Desa Tandem Hulu 2 Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Kabupaten Deli Serdang.

Petugas memberhentikan satu unit mobil Avanza warna hitam BK 1841 LD dan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang laki-laki yakni MRA dan KA dan menggeledah mobil, dan tidak ditemukan narkoba.

Namun saat interogasi terhadap kedua laki-laki itu, disebutkan narkoba berada di mobil Xenia warna putih BK 1315 UJ yang dibawa FR. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan lima bungkus teh China bertuliskan Guanyinwang berisikan 5 kg sabu.

"Kemudian ketika tersangka KA dan FR dibawa untuk dilakukan pengembangan namun berusaha melawan petugas dan melarikan diri, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki sebelah kiri. Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke rumah sakit terdekat untuk berobat, dan setelah itu dibawa ke Polda Sumut untuk proses lebih lanjut", jelas Hendri.

Kombes Hendri menjabarkan, pada 16 Mei 2019 sekira pukul 20.45 WIB di Jalan Lintas Sumatera KM Tebing Tinggi-Kisaran berhasil mengamankan Sepeda Motor Honda Sonic BK 2859 TAB dikendarai AG dan WC dengan membawa sembilan bungkus teh China berisikan 9 kg sabu.

Pada 27 Mei 2019 sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Kapten Sumarsono Medan, petugas mengamankan Z dan ZAH, serta menggeledah sebuah ransel warna coklat yang berisikan teh China yang di dalamnya ditemukan 10 kg sabu.

Pada 4 Juni 2019 sekira pukul 18.40 WIB di Jalan Soekarno - Hatta Kota Binjai diberhentikan satu unit mobil Avanza BK 1287 ML dikemudikan DAT dan SR. Di dalam mobil tersebut ditemukan 25 bungkusan teh China berisi 25 kg Sabu dan 15.846 butir pil ekstasi.

Selanjutnya pada 9 Juni 2019 sekira pukul 13.00 WIB, di Jalan Penerbangan Kelurahan Kuala Bekala Kecamatan Medan Tuntungan diamankan dua orang laki-laki yakni MS dan MR yang menggendarai Sepeda Motor NMAX BL 4643 KAK. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 kg sabu yang digantung di bawah lampu depan sepeda motor tersebut.

Selain itu, pada 16 Mei 2019 sekira pukul 08.00 WIB di Jalan Bunga Raya Kecamatan Medan Sungggal, petugas memberhentikan satu unit mobil Avanza warna hitam BK 1895 GV, yang dikemudikan B dan DB membawa 5 karung goni yang berisikan 170 kg ganja.

"Terhadap keseluruhan tersangka saat ini masih dilakukan pengembangan. Dan akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, hukuman seumur hidup, hukuman 20 tahun dan hukuman 6 enam tahun", tandas Kombes Hendri. 

(Rud/red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.