Headlines

Polda Sumut Ringkus Komplotan Prampok di Jalan Tol, 12 Tersangka di Amankan


targetoperasi.com - Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, berhasil mengungkap sekaligus  menangkap 5 orang pelaku spesialis perampokan di kawasan Jalan Tol Medan. Tidak hanya itu saja 7 orang Penadah barang hasil kejahatan ini juga berhasil diamankan. Dalam melalakukan aksinya para tersangka menyaru sebagai anggota polisi dengan alasan rajia narkoba guna memuluskan aksinya.

Adapun kelima tersangka yang diamankan diantaranya, Deni Pasaribu alias Kumis (45) warga Jln. Penggolar, Gg. Asian, Kec. Medan Amplas,  Prianto Siregar (29) Warga Terminal Amplas; Esron Tambunan (29) warga Patumbak, Kec Patumbak; Dewi Kristina Br Sibaga (43) warga Jln. Sukarya, Kel. Sudirejo, Kec. Medan Tenbung; dan Irwansyah alias Buyung (38) Warga Jln. Vetran, Pasar VIII, Banjaran Helvetia, Desa Manunggal.
"Kelimanya ditangkap dalam kendaraannya pada Jumat 23 Maret 2019 kemarin di gerbang Tol Bandar Selamat. Penangkapan ini menindak lanjuti laporan korbannya", ujar Direktur Ditkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian didampingi Kasubdit III Jatanras, AKBP Maringan Simanjuntak, dalam keterangan persnya, Senin (25/3/2019).

Kombes Pol Andi Rian menjelaskan, setidaknya komplotan ini sudah beraksi di empat lokasi jalan Tol yang ada di Medan sekitarnya. Sampai hari ini ada 4 LP atau 4 TKP yang berhasil kita ungkap dari komplotan ini.

Dalam aksinya, mereka kerap menyamar sebagai personil dari Ditnarkoba Polda Sumut. Selain itu, mereka juga menggunakan pistol mainan (mancis) untuk menakuti korbannya.

"Berdasarkan laporan yang kita terima, mereka beraksi antara lain, dua kasus di kawasan Tol di Sergai, Tol di Percut, dan Tol di kawasan Patumbak. Kejadiannya pun mulai dari 28 Februari, 7 Maret, 14 dan 17 Maret", jelas Kombes Andi Rian.

Dalam memudahkan aksinya, sambung Andi Rian, kawanan ini selain menyaru sebagai polisi juga menggunakan wanita. Wanita ini dipakai untuk memancing target mereka.

"Dari 4 kejadian ini selalu sasarannya kendaraan angkutan atau pick up yang mengangkut barang-barang atau mobil boks. Dua unit berhasil diamankan, satu sudah dicincang, satu masih dalam pencarian karena informasi yang kita terima dijual ke kawasan Aceh", urai Andi.


Saat beraksi mereka kerap memberhentikan kendaraan yang sudah menjadi target dan mengaku personil narkoba dengan mengacungkan senjata api mainan. Setelah itu mereka mengikat tangan, kaki, dan menutup mata korban menggunakan lakban, selanjutnya dibuang ke pinggir jalan tol lalu merampas kendaraan korban", papar Andi.

Selain menangkap pelaku dan penadah, Ditkrimum Poldasu juga mengamankan beberapa barang bukti berupa : 2 unit mobil box L300, mancis bentuk pistol, beberapa senjata tajam dan uang tunai sebesar Rp.5.000,000 (lima juta rupiah),  serta beberapa onderdir mobil curian yang telah dicincang (terpisah-pisah).

Ke tujuh orang penadah hasil kejahatan tersebut, yang berhasil diamankan yakni berinisial, BS, IT, EE, AN, Yus Br P, BS dan RM.

"Kita masih terus mengembangkan kasus ini. Uniknya sebelum menjualnya ke penadah, nomor rangka dan mesin mobil hasil rampasan itu mereka timpa dengan nomor lain. Kita masih cari tau itu nomor mesin dan rangka kendaraan apa yang mereka pakai untuk menimpa mobil rampasan tersebut", tandas Andi Rian seraya menambahkan akibat perbuatannya para tersangka perampokan dan penadah dijerat Pasal 365 ayat (1), (2) ke 2e Jo.Pasal 55,56 KUHPidana dan Pasal 480 dengan ancaman 5 tahun serta 4 Tahun. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.