Headlines

Pagu Anggaran Iklan Media Rp.3.7 Miliar Diduga Tanpa Tender, Awak Media Ancam Demo KPUD Sumut


targetoperasi.com - Terkait adanya dugaan tidak transparan yang dilakukan Ketua KPUD Sumut, perihal menyikapi iklan Media Massa, baik media elektronik, cetak maupun media daring (online), Kamis (28/3/2019) pukul 09.15 Wib mendatang, sejumlah pimpinan/awak media akan melakukan aksi demo, dengan sasaran kantor KPUD Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan No.35 Medan.

Hal ini dikatakan ketua aksi Nelly Simamora, yang juga Wartawan Unit KPUD Sumut, Selasa (26/3/2019).

Nelly menjelaskan, Ketua KPUD Sumut diduga telah melanggar Keputusan Presiden (Kepres) No.16 Tahun 2018, tentang pengadaan barang dan Jasa, yang bunyinya, dalam pengadaan langsung sebagaimana dimaksud dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya hanya bernilai paling banyak Rp.200 Juta. Penunjukkan Langsung sebagaimana dimaksud dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.

"Sementara dalam hal ini pihak KPUD Sumut menggunakan pagu anggaran penayangan iklan ke media selama 21 hari dimulai dari tanggal 24 Maret s/d 13 April 2019, sebesar Rp.3.7 M, tidak melalui proses tender yang notabennya sesuai Kepres No 16 tahun 2018", ujar Nelly.

Disatu sisi, lanjut Nelly, pengunjukkan langsung hasil pleno, terhadap pagu anggaran iklan media sebesar Rp.3,7 Miliar sudah jelas melanggar peraturan. Dalam Juknis KPU RI tertuang tentang perubahan kedua atas keputusan komisi pemilihan umum nomor 291/PL.02.4-Kpt/06/KPU/I/2019 tentang petunjuk teknis fasilitas penayangan iklan kampanye melalui Media bagi peserta pemilihan umum tahun 2019, dimana pagu itu diperuntukkan untuk media cetak, elektronik dan media daring (online).

Nelly menambahkan, dalam rapat pleno komisioner KPUD Sumut, pagu anggaran penayangan iklan sebesar Rp.3.7 Miliar telah dipecah, diantaranya, untuk pembayaran iklan satu media radio dan tiga stasiun  televisi senilai Rp.2.7 Miliar. Untuk tiga media cetak (koran) sebesar Rp.630 Juta. Dan empat media daring (online) sebesar Rp.154 Juta, keseluruhan iklan tersebut dibagikan tanpa melalui prosedur tender.

"Selayaknya menurut kepres No.16 Tahun 2018, pengeluaran anggaran sebesar Rp.3,7 Miliar sudah harus melalui proses tender dan tidak asal tunjuk. Prosedur nya yang boleh memecah adalah sipemenang tender melalui pengumuman terbuka pelelangan. Dan hal tahapan itu tidak dilakukan oleh komisioner/ketua KPUD Sumut Yulhasni dan kawan-kawan",  tandas Nelly.

Sementara itu, Kuasa Pengguna Anggaran KPUD Sumut Rajab yang dikonfirmasi awak media, terkait anggaran iklan KPUD Sumut mengatakan, dirinya hanya menerima dan menjalankan mandat dari hasil pleno komisioner dan ketua KPUD Sumut.

"Saya menerima mandat dari ketua KPUD Sumut, bahwasannya iklan untuk media elektronik (radio dan televisi) sebesar Rp.2.7 M, media cetak Rp.630 juta dan media daring (online) Rp.154 Juta. Masalah tender atau pengunjukkan langsung, itu saya tidak tahu", ungkapnya. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.