Headlines

Mencuri di Tempat Kerja, Pria ini di Ringkus Team Pegasus Polsek Sunggal


(TO - Medan) - Team Pegasus Polsek Sunggal meringkus  Raka Galura Alias Ciki (30) warga Desa Bongas Wetan Kec. Sumberjaya Kab. Majalengka Jawa Barat, Senin (25/3/2019). Tersangka diamankan karena melakukan pencurian ditempat kerjanya.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, SH, SIK, MH menyebutkan, tersangka Raka  diamankan, menindak lanjuti laporan pengaduan korbannya bernama Harris Wianda (28) warga Jalan Sei serayu Kel. Babura Kec. Medan sunggal, pada Jumat (25/1/2019).

"Akibat peristiwa pencurian  tersebut, korban kehilangan 1 buah tas sandang warna abu-abu tua yang berisi 1 unit lensa kamera merk cannon 1740 mm, dan drone merk dobby", ujar Kompol Yasir, Kamis (28/3/2019).

Labih jauh Kompol Yasir menjelaskan, kronologi kasus tersebut berawal, Jumat (25/1/2019) sekira pukul 09.00 Wib lalu, saat itu korban berada di luar kota, dihubungi melalui whatsapp oleh karyawan korban, dan memberitahukan bahwa barang berupa 1 buah tas sandang warna abu abu tua yang berisi 1 unit lensa kamera merk cannon 1740 mm dan drone merk dobby, yang sebelumnya disimpan di dri box, di kantor Jalan Sei Serayu Kel. Babura Kec. Medan Sunggal hilang.

Namun sebelumnya pada Kamis (24/1/2019) karyawan korban yang berada di kantor bernama Raka dan Syawal sempat mencoba barang barang tersebut, setelah itu barang-barang disimpan kembali ke dri box, kemudian kedua karyawan korban turun ke lantai 1.

Tidak berselang lama karyawan bernama Raka naik kembali kelantai 3, dan turun  membawa 1 buah tas sandang warna abu-abu tua. Namun tidak ada yang merasa curiga  kemudian para karyawan lainnya sama sama keluar kantor.

Keesokan harinya ketika karyawan hendak bekerja, mereka terkejut tidak melihat kembali barang- barang tersebut ditempat semula, dan akibat hilangnya barang-barang tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.19.000.000 (sembilan belas juta rupiah).

Namun, lanjut Kompol Yasir, setelah melakukan serangkaian penyelidikan tersangka pencurian sudah berhasil diamankan oleh Tim Pegasus Polsek Sunggal, dan saat ini masih dalam pemeriksaan di Mapolsek Sunggal, guna mengungkap keberadaan barang-barang hasil kejahatan tersangka.

"Dari penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka disita barang bukti 1 buah tas ransel warna hitam. Akibat perbuatannya tersangka dijerat  Pasal 362 KUHPidana, dengan  ancaman hukuman 5 Tahun  penjara", tutup Kompol Yasir. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.