Headlines

Melawan Saat Akan di Tangkap, 2 Pelaku Curanmor di Tembak Team Pegasus Polsek Medan Sunggal


targetoperasi.com - Team Pegasus Polsek Medan Sunggal meringkus dua orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Saat akan diamankan kedua tersangka melakukan perlawanan dan  berusaha melarikan diri hingga akhirnya harus diberi tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki keduanya.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, SH, SIK, MH melalui Kanit Reskrim Iptu Syarif Ginting, Sabtu (23/3), menjelaskan, kedua tersangka yang diamankan bernama Bayu Bazra (30) warga Jl. Abadi Kel. Tanjung Rejo Kec. Medan Sunggal, dan MHd. Achyar (33) warga Jln. Setia Kel. Tanjung Rejo Kec. Medan Sunggal.

Penangkapan terhadap tersangka menindak lanjuti laporan pengaduan korban Diansah Putra (24) warga Jl. Sunggal Kel. Tanjung Rejo Kec. Medan Sunggal, sesuai dengan Laporan Polisi nomor LP : 222 /K/III/2019/SPKT, Sek Sunggal Tanggal 18 Maret  2019.

Iptu Syarif menuturkan, kronologi kasus curanmor yang dilakukan kedua tersangka berawal pada Senin (18/3/2019) sekira pukul 08.00 wib. Saat itu korban memarkirkan sepeda motor di depan warung miliknya, yakni di Jln. Sunggal Kel. Tanjung Rejo, warung Mie Aceh Thalita. Selanjutnya korban masuk kedalam rumah untuk istirahat.
Namun sekira pukul 19.30 Wib, korban terkejut, ketika melihat sepeda motornya sudah tidak ada ditempat parkir semula. Kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Medan Sunggal guna ditindaklanjuti.

Setelah mendapat laporan korban, Team Pegasus Polsek Sunggal melakukan penyelidikan dilapangan, hingga akhirnya berdasarkan hasil lidik dapat diketahui tersangkanya dan selanjutnya berhasil menangkap para tersangka.

"Namun saat akan diamankan kedua tersangka melakukan perlawanan hingga berusaha melarikan diri, dengan terpaksa petugas melakukan tindakan tegas terukur menembak bagian kaki keduanya, setelah sebelumnya memberi tembakan peringatan tiga kali ke udara namun tak di indahkan", jelas Iptu Syarif.

Iptu Syarif menambahkan, dari penangkapan terhadap kedua tersangka pihaknya menyita barang bukti, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat BK 6909 AGO warna putih, 1 (Satu) unit Honda Beat warna Hitam Bk 6782 AHB, dan 1 ( satu ) buah Kunci T yang digunakan para tersangka melakukan aksinya.

"Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Medan Sunggal, guna pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1  KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara", tandas Iptu Syarif. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.