Headlines

Akibat Merampok HP, 2 Bandit Jalanan di Ringkus Sat Reskrim Polres Deli Serdang, 1 di Tembak


targetoperasi.com - Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Deli Serdang dipimpin Kanit 1 Ipda Dimas Adit Suntono berhasil meringkus dua bandit jalanan yang melakukan aksi jambret di Jalan Baru, Gang Anggrek, Tanjung Morawa, pada Kamis (07/02/2019) sekira pukul 03.00 Wib.

Adapun keduanya yakni, Dedek Rudianto (30), warga Jalan Bandara Labuhan, Desa Dagang Kerawan, Gang Mushola, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, dan Juanda Alias Wanda  (26) Warga Jalan Bandara Labuhan Desa Dagang Kerawan, Gang Musyawarah, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Kasat Reskrim Polres Deliserdang, AKP Bayu Putra Samara melalui Kanit 1 Jahtanras, Ipda Dimas Adit Sutono kepada wartawan menuturkan, kedua tersangka  ditangkap hanya beberapa jam setelah melakukan aksi perampokan ponsel merk iPhone 6S milik korban bernama Erwin, Tkp di Jalan Baru, Gang Anggrek, Tanjung Morawa, Rabu (6/2/2019), sekira pukul 18.25 Wib.

"Saat itu korban sedang duduk di atas becak, dalam perjalanan menuju ke rumahnya di Jalan Sultan Serdang", ucap Dimas.

Dimas menambahkan, tiba di depan Masjid PTPN II Tanjung Morawa, ternyata tersangka Dedek dan Wanda sudah membututi becak yang ditumpangi Erwin dengan mengendarai sepedamotor Yamaha Vixion warna merah.

"Ada kesempatan kedua tersangka langsung memepet becak yang ditumpangi korban dan merampas iPhone 6s yang saat itu dipegang korban di tangan kirinya. Begitu berhasil, keduanya lalu tancap gas meninggalkan lokasi", ujar Dimas.

Akibat peristiwa itu, kemudian korban melapor ke Polres Deliserdang, sesuai laporan polisi bernomor: LP/59/II/2019/SU/Res DS. Dalam laporannya korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp.4.000.000.

Mendapat laporan korban, polisi langsung bergerak cepat dan mendapat informasi tentang ciri-ciri serta keberadaan kedua pelaku di Jalan Baru, Gang Anggrek, Tanjung Morawa.

"Selanjutnya petugas bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua tersangka. Namun satu diantaranya melakukan perlawanan saat akan ditangkap, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur", jelas Dimas.

Setelah diintrogasi Kedua tersangka mengaku menjambret sekira pukul 18.30 Wib, di Jalan Baru, Gang Anggrek, Tanjung Morawa dan berencana menjual HP hasil rampokan tersebut. Selain itu  kedua tersangka ternyata mantan residivis.

"Tersangka Dedek Rudianto sudah pernah menjalani hukuman di Lapas selama 1 tahun pada Tahun 2010 lalu, sedangkan Tersangka Juanda alias Wanda pernah menjalani hukuman selama 5 tahun pada Tahun 2012", ujar Dimas.

Dari penangkapan terhadap kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 unit ponsel iPhone 6s warna gold, dan sepedamotor Yamaha Vixion yang digunakan kedua tersangka saat beraksi.

"Saat ini keduanya sudah diamankan di Mapolres Deliserdang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya kedua  tersangka di kenakan Pasal 365 KUHPidana tentang  pencurian dengan pemberatan", tandas Dimas. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.