Headlines

Dalam 12 Jam Polda Sumut dan Polres Binjai Ungkap Kasus Perampokan Disertai Pembunuhan Warga Pekan Binjai


targetoperasi.com - Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Binjai berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku  perampok disertai pembunuhan terhadap korban Lina alias Nui Nui (57) yang ditemukan tewas bersimbah darah dirumahnya di Jalan Mesjid Gg. Belimbing No.22 Link. III Kel. Pekan Binjai Kec. Binjai Kota, pada Minggu (10/2/2019).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian didampingi Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, pelaku bernama Ridwan Wongso (40), warga Jalan Zainal Zakse, Gang Belimbing, Kelurahan Pekan Binjai, ditangkap berselang 12 jam usai melakukan aksi kejinya.

"Pelaku ditangkap ditempat persembunyiannya di Link. 8 Kelurahan Pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul, Kab. Serdang Bedagai (Sergei)", ungkap Andi Rian saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, di halaman kantor Ditreskrimum Mapoldasu, Senin (11/2/2019) siang.

Namun, lanjut Andi Rian menjelaskan, saat dilakukan pengembangan Ridwan yang notabenenya masih tetangga korban ini mencoba melarikan diri. Sehingga petugas terpaksa menembak kedua kaki pelaku, setelah tidak menggubris tembakan peringatan yang diletuskan petugas.

"Motif dari pembunuhan ini murni perampokan", jelasnya.

Andi Rian menyebutkan, adanya pengakuan tersangka melakukan pembunuhan ini karena korban memiliki hutang terhadapnya. Namun, pengakuan itu terkesan hanya mengada-ngada.

"Karena secara ekonomi, korban nyatanya lebih baik ekonominya dari pelaku. Jadi tidak mungkin korban punya hutang dengan pelaku",  sebutnya.

Andi Rian menuturkan, nyawa korban dihabisi oleh tersangka ketika korban sedang menonton televisi di ruang tamu dengan menggunakan sebilah pisau. Selanjutnya, pelaku  menyeret korban ke kamar mandi, dan kemudian membawa kabur harta milik korban yang ada di rumahnya.

"Tersangka dan korban ini saling kenal. Jadi bisa saja alasannya bertamu, tapi niat merampok dan membunuh sudah ada", kata Andi Rian.

Dalam penangkapan ini, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit TV LED 32 Inch, 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 HP Samsung J2, 1 HP Samsung lipat, perhiasan emas (3 cincin, sebuah gelang, dan sebuah kalung), uang Rp 430.000, topi, jaket, celana jeans ponggol, plat sepeda motor BK 5073 RAO, ransel, dan kaos lengan pendek.

Selain itu, Andi Rian juga menambahkan, bahwa  pihaknya menangkap 3 orang penadah barang hasil rampokan pelaku, masing-masing, Adi Juharno Manurung (32) warga Kecamatan Bintang Bayu, Sergai (pembeli HP J2), Budi Agus (25) warga Dolok Masihul, Sergai (pembeli TV dan HP Samsung lipat), dan Surianto (43) warga Jalan Sudirman, Dolok Masihul, Sergai (pembeli emas).

"Karenanya terhadap pelaku akan kita kenakan Pasal 365 dan 338 masing-masing dengan ancaman hukuman 15 tahun", tandasnya. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.