Headlines

Gondol Uang Korban Milyaran Rupiah, Komplotan Pembobol Rumah Kosong di Ringkus Polda Sumut


targetoperasi.com - Ditres Krimum Polda Sumut mengungkap tiga kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), dari tiga Tkp berbeda, dan berhasil mengamankan 3 tersangka, salah satunya  penadah barang hasil kejahatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian didampingi Wadir Krimum AKBP Donald Simanjuntak, Kasubdit III AKBP Maringan Simanjuntak, dan Kabid Penmas AKBP MP Nainggolan dalam siaran persnya, Kamis (21/2/2019) siang menjelaskan, para tersangka bermain ditiga kawasan berbeda yakni, Helvetia, Medan Sunggal dan Batangkuis Deliserdang.

"Korban pembobolan rumah di Sunggal mengalami kerugian mencapai Rp.1,1 Miliar, sedangkan di Helvetia mengalami kerugian Rp.1,7 Miliar", ujar Andi Rian.

Andi Rian menambahkan para pelaku adalah komplotan spesialis pembobol rumah kosong. Dua pelaku berhasil ditangkap dan seorang penadah hasil kejahatan.

"Keduanya Bobby sebagai otak pelaku, Ferry dan seorang penadah bernama Edi", jelas  Andi Rian.

Andi Rian mengungkapkan, sasaran para pelaku masuk ke kawasan perumahan.
Setibanya di lokasi, untuk  memastikan rumah yang menjadi target mereka sedang ditinggal pergi penghuninya, para pelaku terlebih dahulu mengetuk pintu rumah itu.

"Jadi kalau ada orangnya mereka pura-pura tanya alamat atau pura-pura tawarkan kredit. Namun kalau kosong mereka langsung beraksi", terang Andi.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Andi, uang hasil kejahatan tersebut digunakan tersangka Bobby untuk biaya pernikahannya. Rencana pernikahan akan digelar pada tanggal 4 Maret mendatang.

"Uangnya dugunakan tersangka Bobby untuk membeli barang hantaran pernikahan, seperti cincin dan kalung. Ini semua kita sita dari calon mempelai tersangka", sebut Andi.

Sementara itu untuk kasus yang di Deliserdang korbannya personil Polisi. Pelaku merampas tas korban ketika korban sedang memanaskan mesin sepeda motor.

"Saat itu tas korban tergantung disepeda motor, dan disambar para pelaku, hingga korban kehilangan 1 unit Hp, uang tunai dan sepucuk senjata api (senpi) organik", jelas Andi Rian.

Andi Rian juga mengaku saat ini pihaknya masih memburu 4  tersangka lain yang juga  kawanan dari komplotan tersebut.

"Jadi akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. Sedangkan penadah hasil kejahatan dijerat dengan pasal  480 KUHPidana  dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara", pungkas Andi. (red/rud)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.