Headlines

Rampok dan Bunuh Korbannya, 3 Tersangka di Ringkus Polsek Sunggal


targetoperasi.com - Unit Reskrim Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus perampokan dengan kekerasan, hingga mengakibatkan korbannya bernama Rajem (75) warga Jl. Abdul Hakim Gg. Setia Kel. Tanjung Sari Kec. Medan Selayang tewas, pada Selasa (1/1/2019) sekira pukul 13.00 Wib lalu.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 3 tersangka yakni Edy Setiawan Alias Iwanjo (42) warga Jalan Setia Budi Gg. Rambe No.20 Kel. Tanjung Sari Kec Medan Selayang, Edy Syaputra Alias Sardik (54) warga Jalan Murni Setia Budi, dan Tri Adi Winata (17) warga Setia Budi Jl. Abdul Hakim Pasar 1 Gg. Setia.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, SIK, SH, MH dan Kanit Reskrimnya Iptu Syarif Ginting menjelaskan, sebelum mengamankan tersangka Edy Setiawan Alias Iwanjo, Unit Reskrim Polsek Sunggal lebih dahulu menangkap tersangka Edy Syaputra Alias Sardik dan Tri Adi Winata. Tetapi saat dilakukan pengembangan guna mencari barang-barang milik korban, kedua tersangka berusaha kabur sehingga terpaksa harus diberikan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kaki keduanya, kemudian diboyong ke RS.Bhayangkara Medan guna mendapat perawatan medis.

"Untuk tersangka Edy Setiawan Alias Iwanjo yang terakhir diringkus di Komplek Pemda Kel. Sempakata PB Selayang II pada Kamis (24/1/2019) sekira pukul 10.00 Wib", ujar Dadang, Jumat (25/1/2019).

Dadang menambahkan, dalam melakukan aksinya ketiga tersangka mempunyai peran masing-masing.

Tersangka Tri lebih dahulu  memantau situasi rumah korban, pada saat rumah sepi selanjutnya menghubungi tersangka Iwanjo dan Sardik. Kemudian tersangka Iwanjo dan Sardik masuk melalui pintu belakang menuju kamar korban.

Korban yang terkejut melihat ada orang masuk kamarnya spontan berteriak, namun ke 2 tersangka langsung mengikat tangan dan kaki korban, lalu tersangka Iwanjo membekap mulut korban.

Melihat korban sudah tidak bersuara karena dibekap, ke 2 tersangka dengan leluasa  menggasak dan membawa kabur barang barang berharga  milik korban. Para tersangka kemudian menjual barang hasil kejahatan tersebut sebesar Rp.15 Juta.

"Dari hasil penjualan barang milik korban tersangka Iwanjo dan Sardik masing-masing mendapat Rp.6.500.000, sedangkan tersangka Tri mendapat bagian sebesar Rp 2.000.000", papar Dadang.

Dari penangkapan terhadap para tersangka, lanjut Dadang, petugas mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario Bk 3815 RAE, 1 unit sepeda motor Supra tanpa plat dan dukumen, 2 pasang baju dan 2 unit Handpone.

"Akibat perbuatannya, Ketiga tersangka  dipersangkakan melanggar Pasal 338 Subsider Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana, dengan  ancaman hukuman 15 Tahun penjara", pungkasnya. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.