Ditres Krimsus Polda Sumut Ungkap Penjualan Satwa Langka Lewat Medsos
targetoperasi.com - Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumut dibantu pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) mengungkap praktek penjualan satwa liar yang dilindungi dilakukan lewat media sosial.
Dalam pengungkapan ini, petugas meringkus satu orang tersangka dan menyita sejumlah satwa liar yang akan diperjualbelikan.
Tersangka adalah A (25), warga Dusun Ill, Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Propinsi Sumatera Utara.
Direktur Ditkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana dalam siaran persnya mengatakan, pengungkapan tersebut berawal pada Rabu (8/1/2019) sekitar pukul 20.30 WIB di Dusun III, Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Tim Subdit IV DitKrimsus Polda Sumut bersama dengan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) melakukan penyamaran dan membuat janji dengan tersangka A.
"Kita mengenal tersangka dari akun Facebook palsu dengan menggunakan nama inisial KS untuk melakukan transaksi. Makanya kita ajak untuk jumpa dan melakukan transaksi pembelian lutung emas/lutung budeng", katanya, Jumat (11/1/2019).
Dari transaksi yang dilakukan, Tim Ditkrimsus Polda Sumut mengamankan tiga ekor anak lutung emas/lutung budeng, selanjutnya langsung melakukan pengembangan kerumah A.
"Kita ke rumah tersangka bersama Kepala Dusun III, Hapipudin", ujar Kombes Rony.
Dari rumah A tim menemukan tiga ekor anak elang Brontok (Nisaetus Cirrhatus) dan seekor anak kucing akar / kucing Tandang (Prionailurus Bengalensis).
Dari hasil introgasi terhadap tersangka, dirinya mengaku menjual satwa liar sudah berjalan selama 6 bulan dengan menggunakan akun Facebook palsu berinisial KS.
"Tersangka juga bergabung dengan komunitas akun Facebook Jual Beli Segala Jenis Hewan Medan untuk memasarkan satwa liar kepada pembeli", terangnya.
Sampai saat ini, sambung Rony, tersangka A menjual satwa dengan jenis Lutung Emas atau Lutung Budeng, Kucing Akar/Kucing Kandang, Musang, Monyet, Tupai dan mengantar Satwa tersebut dengan menggunakan Jasa Gojek, pemasaran Satwa Medan dan sekitarnya.
Mengenai dari mana tersangka A mendapat satwa liar, Rony menyatakan A mendapat satwa liar yang dilindungi dari nelayan dan masyarakat di Desa Batang Serai, Desa Palu Subur dan Desa Parit Belang, Kecamatan Hamparan Perak.
"Tersangka tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam kepemilikan satwa yang dilindungi itu", jelas Kombes Rony. (Red)
- Website
- Facebook Comments
LBH BUSUR JUSTICE
Chanel YouTube
Iklan
Hubungi Kami
Terpopuler
-
(TO - Medan) - Hendra DS terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Besar Ikatan Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Pembangunan (STIKP) Me...
-
target operasi.com - PT Metro Global Service beralamat di Jalan Sei Sirah No.4/32, Medan, yang bergerak dalam bidang Telekomukasi, Diduga...
-
(TO - Laguboti) - Terbitnya SK Pengangkatan Pimpinan Baru di Panti Karya Ephata HKBP Desa Sintong Marnipi kec. Laguboti, Kab. Toba, Sumater...
-
(TO - Medan) - Sabtu (26/9/2020), Personil Polsek Medan Baru melakukan pemasangan Baliho Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia tenta...
-
target operasi.com - Warga Jalan Emas tepatnya di samping Yanglim Plaza, Kelurahan Rame Dua, Kecamatan Medan Area Mendadak heboh. Pasaln...
-
targetoperasi.com - Kejadian tragis terjadi di SPBU 14.250.160 yang berada di Desa Pagar Merbau III , Kecamatan Lubuk Pakam. Risnawati b...
-
(TO - Sukabumi) - Upacara penutupan pendidikan, pelantikan dan pengambilan Sumpah Perwira bagi lulusan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Angk...
-
targetoperasi.com - Resahkan masyarakat dan ganggu aktivitas pedagang di sekitaran Kampus, Polsek Medan Kota amankan enam orang mahasiswa...
-
target operasi.com - Kegiatan pelaksanaan acara Syukuran dalam rangka HUT ke 68 Kavaleri TNI AD yang dipimpin oleh Staf Ahli Pangdam I/B...
-
DR.Anang Iskandar, SIK, SH, MH Dosen Tri Sakti / Ka. BNN 2012-2015 / Kabareskrim 2015-2016 target operasi.com - UU No. 35 Tahun 2009 ...