Headlines

Polsek Sunggal Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan Pembantu Rumah Tangga


targetoperasi.com - Senin (10/12/2018) sekira pukul 10.00 Wib, Polsek Sunggal menggelar rekontruksi kasus pembunuhan yang menewaskan pembantu rumah tangga, yakni korban Jeni Br Siringoringo (23) yang dilakukan tersangka Ricad Trumen Purba (23) saat melakukan aksi pencurian  dirumah majikan korban di Jalan Ngumban Surbakti Gang Sedap Malam 15 No.19 Kelurahan Sempa Kata Kecamatan Medan Selayang, pada Minggu (25/11/2018) Pukul 03.00 Wib lalu.

Rekontruksi disaksikan oleh Wakapolsek Sunggal AKP Enan, Kanit Reskrim Iptu Philips Purba, Kanit Sabhara Iptu AL. Tambunan, Panit 2 Reskrim Ipda Japry Simamora, Pa Prov Ipda YP. Silitonga, Pihak JPU Medan, Penasehat Hukum Tersangka, keluarga tersangka, Keluarga korban/pelapor, Kepling dan sejumlah wartawan unit polsek Sunggal.

Dari beberapa adegan yang diperagakan langsung oleh tersangka, terlihat tersangka masuk melalui pagar samping rumah  dengan cara memanjat pagar kemudian masuk melalui pintu utama (depan), dimana pintu tersebut tidak terkunci.

Kemudian tersangka masuk ke kamar Utama dan mengacak-acak lemari, kemudian tersangka mendengar adanya suara dari arah garasi yang kebetulan kamar pembantu yang letaknya di garasi.

Saat itu korban terbangun dan  melihat tersangka berada di depan pintu kamar korban yang hanya ditutup kain gorden. Karena kepergok oleh korban lalu tersangka menikamkan pisau belati yang memang sudah dibawa tersangka kearah leher sebelah kiri korban sebanyak 2 kali. Seketika korban jatuh bersimba darah.

Karena takut ketahuan tersangka buru-buru dan  mengambil barang berupa jam tangan, parfum dan batu akik bentuk bongkahan.

Kemudian tersangka lari melalui pintu depan serta  keluar dengan cara melompat pagar menuju rumahnya yang memang berdekatan dengan Tkp.

Sebelumnya, Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, SIK, SH, MH, pada Senin (26/12/2018) lalu memaparkan,  motif pembunuhan yang dilakukan tersangka dikarenakan tersangka butuh uang untuk pembayaran uang kuliah.

"Tersangka nekat menghabisi nyawa korbannya karena terdesak pembayaran uang kuliah yang sudah nunggak  sebesar Rp.5 Juta. Dimana sebelumnya uang tersebut sudah diberikan orang tuanya, namun dihabiskan oleh tersangka", ujar Kapolsek.

Selain itu, dari hasil olah Tkp pihaknya menemukan sejumlah barang milik tersangka  di lokasi.

"Barang tersangka yang tertinggal di lokasi, yakni kartu identitas serta almamater dan besi leter T menjadi petunjuk, hingga Tim Pegasus bertindak cepat dan berhasil mengamankan tersangka. Namun lantaran melawan dan mencoba kabur saat akan diamankan, dengan  terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki tersangka", jelas Kapolsek.

Kapolsek menambahkan dari penangkapan terhadap tersangka pihaknya mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau belati  yang digunakan tersangka saat beraksi, 1 buah jam tangan, 1 botol parfum, 1 baju kaus dan celana milik tersangka dan 1 buah batu  bongkahan cincin.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat  melanggar Pasal 340 Subs 338 Subs 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara", tandas Kompol Yasir. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.