Headlines

Polda Sumut Ungkap Komplotan Mafia Tanah, 4 Tersangka di Amankan


Target Operasi.com - Ditreskrimum Polda Sumut menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan surat tanah (grandsultan) seluas 800 meter di Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli. Dimana akibat permasalahan ini, pembangunan jalan Tol Rute Medan-Binjai menjadi terhambat.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol Drs. Agus Andrianto, SH, MH, dalam siaran persnya kepada wartawan, di Mapolda Sumut, Rabu (26/12/2018).

"Kempat orang tersebut terdiri dari satu pengacara yakni Af. SH, dan tiga warga sipil lainnya berinisial TAT, TI, serta TA. Namun untuk Tengku Azankhan tidak dilakukan penahanan, karena sedang menderita stroke", ujar Kapolda.

Kapolda menjelaskan, pembebasan lahan Tol Medan-Binjai selama ini mengalami kendala gugatan perdata menggunakan grandsultan palsu, sehingga pembangunannya terhambat.

Modus para pelaku dengan memalsukan foto copy dokumen grandsultan atas lahan tersebut. Selanjutnya, mereka meminta keterangan dari BPN, tapi surat jawaban BPN kemudian dipalsukan, lalu menempelkannya pada dokumen yang dibuat sendiri.

"Surat yang mereka foto copy itu ternyata tidak terdata di BPN. Selain itu, pelaku juga sama sekali tidak pernah melihat (dokumen asli grandsultan) nya", jelas Kapolda.

Atas pemalsuan ini, lanjut Kapolda , menghambat proyek pembangunan infrastruktur yang dicanangkan presiden RI Joko Widodo. Untuk itu, agar pengadilan segera memutuskan perkaranya, sehingga pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai dapat segera dilaksanakan.

Sementara itu ditempat yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimsus) Poldasu Kombes Pol Andi Rian mengatakan, laporan pengaduan (LP) atas kasus ini diterima Poldasu pada bulan Oktober 2018, dimana selang dua bulan proses penyidikan, para pelaku akhirnya berhasil  diamankan.

Andi Rian menyebutkan, para pelaku membuat surat hak lahan yang disengketakan seolah asli dari BPN, agar dapat memperoleh ganti rugi. Kepada keempat pelaku akan dipersangkakan dengan Pasal 263 dan 266 KUHPidana dengan ancaman hukuman 8 tahun kurungan.

"Pemalsuan ini yang buat adalah pengacaranya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, dapat kita lakukan tahap 1 dan kita sudah koordinasi dengan kejaksaan", terangnya.

Kendati begitu, Andi mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sehingga ada kemungkinan dapat dikembangkan terhadap tersangka lainnya.

"Masih ada 6 gugatan lagi kepada tim pengadaan tanah dengan motif grandsultan. Ini yang masih dipelajari",  tandasnya.

Kakanwil BPN Sumut Bambang Priono menambahkan, dalam luas lahan 800 meter yang di sengketakan tersebut terdapat 459 Kepala Keluarga (KK) dengan 9 status hak milik. Dimana terdiri dari 11 gugatan, dengan 5 perkara yang sudah selesai dan 6 lainnya masih dalam proses pengadilan.

Sedangkan Af sendiri mengaku, jika dirinya berjuang atas kepentingan ahli waris keturunan Sultan. Dimana sebut dia, tiga tersangka yang ditangkap bersama dirinya adalah para ahli waris Sultan Ma'moen Al Rasyid.

"Nanti kita buktikan di persidangan, karena kasus ini perlu di uji. Pihak Polda silahkan menyelidiki, tapi kalau saya berkomentar, takutnya nanti terjadi konflik perbedaan pandangan", katanya. (Red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.