Headlines

Pelaku Jambret Akui Sudah Beberapa Kali Mencuri Sepeda Motor


targetoperasi.com - Hendro Prayetno (30) warga Jln. Perhubungan Desa Laut Dendang Kec.Percut Sei Tuan, diringkus Tim Pegasus Polsek Percut Seituan dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

Pria pengangguran yang juga diketahui sebagai seorang  residivis ini, diamankan di Jalan Merpati Desa Laut Dendang, Senin, (17/12/2018) sekira pukul 10.30 Wib.

Kapolsek Percut Seituan, Kompol Faidil Zikri, SH, SIK melalui Kanit Reskrimnya Iptu MK Daulay mengatakan, peristiwa tersebut berawal pada Jum'at, (16/11/2018), sekira Pukul 10.05 Wib, ketika itu korban bernama Donna Eva Yanti (40) warga Jl. Kapt. Batu Sihombing di depan kampus Wilmar, sedang berjalan kaki di Jln. Purnawirawan Medan Estate Kec. Percut Sei.Tuan,  dengan membawa dompet ditangan kanannya.

Secara tiba-tiba datang pelaku dari arah belakang langsung menjambret dompet korban yang berisikan uang dan Hp, lalu membawanya kabur. Kemudian korban membuat laporan ke Mapolsek Percut Seituan, sesuai LP/2310 / K / XI / 2018 / SPKT PERCUT, pada (16/11/2018).

Setelah mendapat laporan dari korban, pada Senin, (17/12/2018) sekira pukul 10.30 Wib, Tim  Pegasus mendapat info tentang keberadaan pelaku dan  langsung turun ke tempat yang dimaksud guna mengejar sekaligus menangkap pelaku.

Benar saja tim melihat pelaku sedang berada disebuah rumah di jl. Merpati Desa Laut Dendang, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku jambret bernama Hendro Prayetno tersebut. Dari tangan pelaku didapati barang bukti, 1 (satu)  buah HP Oppo dan Uang Tunai Rp. 1 Juta, selanjutnya pelaku
langsung diboyong ke Mapolsek Polsek Percut Seituan.

Tidak hanya sampai disitu saja, dari hasil introgasi terhadap tersangka Hendro Prayetno, tersangka yang juga mantan residivis itu mengakui pernah  mencuri sepeda motor merk Honda Beat di depan Fak. UIN pada bulan Juli sekira pukul 06.00 Wib lalu, bersama dengan temannya bernama Rizal (DPO), modusnya dengan cara mengancam korban menggunakan parang panjang, sesuai LP /1494/ K / VII / 2018 / SPKT PERCUT, Tanggal
27 Juli 2018, An. Pelapor Evi Isdayanti. Pengakuan tersangka sepeda motor dijual dengan laki-laki suku Aceh dan dibawa ke Aceh.

Selain itu di Jalan Buang 45 Veteran, mengambil sepeda motor Mio dari depan rumah orang, Sepeda Motor di jual kepada seorang laki-laki suku Aceh dan dibawa ke Aceh. Ditempat parkiran didepan Hotel Nusa Inn Jalan Aksara, Sepeda Motor Supra X 125, yang juga dujual dan dibawa ke Aceh.

Kemudian ditanah Garapan Lau Dendang dengan cara meminjam Sepeda Motor Honda Beat kepada korbannya, dan tidak dipulangkan, Sepeda  Motor dijual dan dibawa ke Aceh. Dijalan Purnawirawan dari depan rumah, Sepeda Motor Revo, tersangka juga mengaku Sepeda Motor dijual dan dibawa ke Aceh.

"Saat ini tersangka bersama barang buktinya sudah diamankan di Mapolsek Percut Seituan, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pengakuan tersangka melakukan semua itu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Akibat perbuatannya tersangka dijerat  Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman Hukuman 9 tahun penjara", tandas Iptu MK Daulay. (ril/red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.