Headlines

Polda Sumut Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia - Indonesia, Puluhan Kg Sabu di Amankan


targetoperasi.com - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil meringkus dua kurir narkoba berinisal M dan AR dari kawasan perairan laut Batubara. Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 24 Kg yang berasal dari Malaysia dan  selanjutnya akan diedarkan di Indonesia.

"Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap dua pria yang menjemput sabu itu", ujar Direktur Reserse (Dirres) Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung dalam keterangan pers nya, Selasa (13/11/2018).

Kombes Hendri menjelaskan, dari hasil penyelidikan petugas melakukan penggerebekan di rumah tersangka A di Jalan Dusun I, Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, dan berhasil menangkap keduanya.

"Ternyata sabu itu disimpan di dalam tanah untuk mengelabui petugas. Tapi anggota tidak kecolongan dan berhasil menemukan barang bukti itu", ucapnya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, sambung Hendri, kedua pelaku beserta barang bukti diboyong ke Mapoldasu. Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui sabu seberat 24 Kg itu akan diedarkan ke Provinsi Sumut dan Kalimantan. "Kedua pelaku ini perannya sebagai kurir", imbuhnya.

Hendri memaparkan, sebelumnya, Polda Sumut beserta Polres sejajaran melakukan penangkapan dari mulai dari 31 Oktober hingga 12 November 2018, pada 31 Oktober 2018, pihaknya meringkus 10 pelaku dari beberapa lokasi terpisah di Padang Bulan, Bandara Kualanamu, Sunggal, dan Marelan.

"Para tersangka yang diamankan berinisal MM, FBH, AS, H, LF, HA, NN, A, AH dan MW dengan total barang bukti seberat 5,09 Kg", paparnya.

Selanjutnya, pada 2 November 2018, kembali berhasil menangkap 8 tersangka berisinial F, M, Y, A, MF, I, AHR, dan TMA di Medan Amplas, Medan Timur, Medan Tembung, dan Medan Area. Adapun barang bukti yang diamankan sabu seberat 2,19 Kg serta 55 butir pil epilon.

"Selanjutnya, pada 7 November diamankan 3 orang berinisial R, N dan YY di Komplek THI, Medan Helvetia. Dengan barang bukti sabu seberat 1,11 Kg", ujarnya.

Penangkapan berikutnya dilakukan pada 8 November 2018, dengan 10 orang tersangka masing-masing CBMS, AN, AIN, Z, MI, A, R, A, DH, dan FR. Adapun barang bukti yang diperoleh sebanyak 2,44 Kg sabu serta 200 butir pil ekstasi.

"Untuk tersangka CBMS, AN dan AIN ditangkap di Jalan Dr Mansyur, Medan, tersangka Z, MI dan A ditangkap di Jalan Kaswari Medan Sunggal. Kemudian tersangka R dan A ditangkap di Desa Tualang, Perbaungan, serta tersangka DH dan FR ditangkap di Jalan Sungai Dua, Tanjung Balai", tandas Kombes Hendri. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.