Headlines

Pelaku Pemerasan dan Pengancaman Supir di Tembak Tim Pegasus Polsek Patumbak


targetoperasi.com - Pelaku spesialis pemerasan dan pengancaman dengan menggunakan senjatam tajam (sajam) yakni Hendra Siagian Alias Hendra (35), diciduk Tim Pegasus Polsek Patumbak. Tidak hanya sampai disitu saja, penjahat yang kerap membuat resah para supir tersebut dan sudah menjadi Target Polisi terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi, SH, SIK didampingi Kanit Reskrimnya Iptu Budiman Simanjuntak, SE Sabtu (3/11/2018) sore kepada wartawan menjelaskan, tersangka yang merupakan warga Jalan Pertahanan Gang Seram Dusun V Desa Patumbak Kampung Kecamatan Patumbak Deli Serdang tersebut, diamankan di Jalan Pertahanan Dusun V Desa Patumbak Kampung Kecamatan Patumbak, pada Jumat (2/11/2018) sekira pukul 05.00 Wib.

“Tersangka Hendra ini saat dilakukan penangkapan melakukan perlawan dan berusaha melarikan diri. Anggota kita sempat memberi tembakan peringatan ke udara, tapi tak diindahkannya, dan akhirnya terpaksa harus diberikan tindakkan tegas dan terukur dengan menembak kedua kakinya", ujar AKP Ginanjar.

AKP Ginanjar mengungkapkan, predikat tersangka Hendra sebagai spesialis pelaku pemerasan dan pengancaman dengan senjata tajam, terhadap supir truk, maupun supir mobil box yang melintas di Jalan Pertahanan Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang.

“Ada belasan kali tersangka melakukan pemerasan  dan pengancaman dengan senjata tajam terhadap supir truk dan mobil membawa barang yang melintas di Jalan Pertahanan petumbak”, sebut AKP Ginanjar.

Ditambahkannya, penangkapan tersangka berdarkan laporan korban bernama Andiansyah Kurniawan (33) seorang Sales PT Sumur Jaya warga Jalan Kesatria No. 23 Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal bersama rekannya Andi Riwandi.

Korban saat itu sedang melintas di Jalan pertahanan Kecamatan Medan Amplas menuju arah Patumbak dengan menggunakan mobil box L300 BK 8113 DU, namun tiba-tiba mobil korban di stop tersangka, kemudian tesangka naik, di perjalanan kedua korban disodorkan kwitansi yang nilainya telah tertera sebesar Rp. 300 ribu.

“Karena korban tak mengindahkan permintaan tersangka, pertengkaranpun terjadi, dan selanjutnya tepatnya di SPBU Jalan Pertahanan tersangka minta turun, kemudian, sebelum turun dari mobil tersangka mengeluarkan pisau dan mengancam korban, sambil mengatakan. "Kau Kasi Nggak", karena diancam sajam korbanpun ciut terjadi hal yang tak diingini, korbanpun terpaksa menyerahkan uang yang diminta tersangka sebesar Rp. 300 ribu”, papar AKP Ginanjar.

Sementara saat ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, dari tersangka ditemukan barang bukti satu blok kwitansi bersetempel ‘Anti Begal’, satu bilah senjata tajam jenis pusau, dan uang tunai Rp22 ribu.

“Dari penangakapan terhadap tersangka ditemukan barang bukti satu blok kwitansi bersetempel ‘Anti Begal’, Satu bilah senjata tajam dan Uang tunai Rp. 22 ribu", sebut Kapolsek Patumbak.

"Dari hasil introgasi terhadap tersangka Hendra, dia mengaku semua perbuatannya dan tersangka juga mengakui tindakan tersebut terpaksa dilakukannya untuk sekedar bertahan hidup, karena dirinya tidak mempunyai pekerjaan. Dia (tersangka) juga mengaku kwintasi itu dibelinya sendiri dari kedai kelontong, sedangkan stempel “Anti Begal” tersebut direkayasanya sendiri lalu di tempahkannya. Jadi berdasarkan pengakuan tersangka perbuatan yang dilakukannya itu sekadar buat nambah-nambah kebutuhan hidupnya sehari-hari. Akibat perbuatannya tersangka dijerat  pasal 368 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara", tandas AKP Hendra menutup. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.