Headlines

Polda Sumut Kembali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Puluhan Kilogram Sabu dan 9 Tersangka di Amankan


targetoperasi.com - Ditres Narkoba Polda Sumut kembali  mengungkap jaringan narkotika internasional yang masuk dari Malaysia - Bagan Asahan -Tanjung Balai - Aceh - Medan. Dari pengungkapan tersebut, sembilan tersangka diamankan dengan barang bukti 40,5 KG narkotika jenis sabu.

Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Agus Andrianto melalui Waka Poldasu, Brigjen Pol H Mardiaz Kusin Dwihananto SIK MHum didampingi Direktur Narkoba Poldasu Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan, penangkapan terhadap sembilan tersangka dengan barang bukti 40, 5 Kg sabu ini, hasil pengungkapan Dit Res Narkoba Polda Sumut selama dua pekan terakhir yakni dari tanggal 6 hingga 16 Oktober 2018.

“Pengungkapan sindikat narkotika jaringan Internasional ini, berawal dari adanya informasi masyarakat",  ucap Waka Polda Sumut, Jumat (19/10/2018) siang, dalam siaran persnya di halaman kantor Ditres Narkoba Poldasu.

Waka Poldasu menjelaskan,  para tersangka berikut barang buktinya diamankan dari empat lokasi berbeda.

“Penangkapan pertama dilakukan di Jln Titi Payung, Bagan Asahan Induk, Dusun III, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan pada Sabtu (6/10/2018) sekira pukul 20.30 WIB, yang berhasil mengamankan empat orang tersangka”, ujar Waka Polda.

Lebih lanjut dikatakan mantan Kapolrestabes Medan ini, keempat tersangka adalah FM (33), W (43), IP (43) dan BA alias R (36).

”Tiga nama pertama diketahui penduduk Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai,  Kabupaten Asahan. Sedangkan tersangka BA diketahui tinggal di Jln Lintas Medan - Banda Aceh tepatnya di Desa Nibung, Kecamatan Samtadirabayu, Louksemawe, Kabupaten Aceh Utara", ungkap Brigjen Pol Mardiaz.

Dari keempatnya, sambung Waka Poldasu, polisi menyita tujuh bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan bahasa China merek Guanyinwang yang berisi narkoba jenis sabu seberat tujuh kilogram, satu tas ransel warna hitam dan empat unit handphone.

“Sedangkan penangkapan kedua dilakukan pada Kamis (11/10/2018) sekira pukul 21.00 WIB di Jln Gagak Hitam, Medan, tepatnya di Stasiun Bus Simpati Star. Dari penangkapan ini, polisi menangkap tiga orang tersangka yang kesemuanya warga Kabupaten Aceh Utara, yakni berinisial MN (46), MY (40) dan M (32) dengan barang bukti 10 Kg sabu, tiga handphone, dua dompet, satu tas ransel dan sepeda motor Vario warna putih”, jelas Brigjen Pol Mardiaz.

Kemudian, penangkapan ketiga dilakukan pada Jumat (12/10/2018) sekira pukul 17.00 WIB di Kolam Pancing Narai, Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.

“Disini, polisi berhasil meringkus seorang tersangka berinisial HS (30) warga Jln SM Raja, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, dengan barang bukti sabu seberat 1,7 Kg, tas ransel warna hitam, loudspeaker, timbangan elektrik, kotak warna putih, bong dan handphone", terang Brigjen Pol Mardiaz.

Sementara itu, tambah Waka Poldasu, pengungkapan terakhir dilakukan di Gerbang Tol Amplas, Minggu (14/10/2018) sekira pukul 01.00 WIB.

“Dari penangkapan di Gerbang Tol Amplas ini, polisi berhasil mengamankan tersangka IF (32) warga Jln Intan Perumahan Mutiara No 33, Desa Tua Karya, Kecamatan Tampan Kota, Pekan Baru, Provinsi Riau dan menyita barang bukti 19 Kg sabu, empat handphone, dua tas warna hitam dan 1 unit mobil  Daihatsu Xenia plat BM 1595 OS", ujar Waka Poldasu.

Kesembilan tersangka dijerat  Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Para tersangka diancam pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat pidana penjara selama enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah", tandas Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto SIK MHum. (red/rud)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.