Headlines

Terkait Sengketa Lahan Masyarakat Dengan PT.RAPP, Tim Law Firm Surya NP, SH, MH Turun Ke Siak-Riau


targetoperasi.com - Tentu kita masih ingat di Bulan Agustus 2018 yang lalu pemberitaan di beberapa Media Online viral terkait Berita Sengketa Lahan Masyarakat Desa Tanjung Padang  dan Desa Lukit, Kabupaten Meranti yang diduga selama 6 tahun diserobot perusahaan super power di Riau PT. RAPP.

Law Firm Surya NP, SH.,MH dan tim yang terdiri dari Ir. Surya Negara Panjaitan, SH, MH, Agustinus Darmanto Panjaitan, SH, Dapot Tambunan, SH, dan Swandi Erikson Nadabdab, SH,  yang sebelumnya sudah menerima pengaduan dari salah satu Perwakilan Masyarakat, tiba di Bandara SSK II Pekan Baru, Jum,at (7 /9/2018) Sekitar Pukul 01.30 Wib, dan langsung menemui Masyarakat di Rumah Bung fendi di Kampung Sabak Permai, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak.

Kedatangan Tim tersebut langsung di jemput Perwakilan Masyarakat Bung fendi di Bandara.

"Kedatangan Tim ke Pekan Baru - Riau ini atas laporan Bung fendi, makanya kita turun guna untuk bertemu dengan Masyarakat Pemilik lahan dan mencocokan data - data Surat Keterangan Tanah (SKT) Milik masyarakat yang di duga diserobot pihak perusahaan PT RAPP dan Mengklarifikasi pada Masyarakat soal kronologis terkait Sengketa Lahan tersebut", ujar Pak Surya.

Rencananya Tim Berada di Siak selama 3 Hari untuk mengumpulkan data dan surat-surat yang di butuhkan.

"Dari hari Jum,at sampai Minggu sorenya Tim akan berangkat kembali ke Jakarta untuk segera Menindak lanjuti permasalahan lahan tersebut ke Kementrian Kehutanan juga kepada pihak perusahaan PT. RAPP di Jakarta,", ungkap Pak Surya.

Terkait penyerobotan lahan masyarakat, kita akan berusaha meyelesaikan permasalahan ini dengan instansi terkait di Jakarta dengan melengkapi data-data dan keterangan dari masyarakat agar masyarakat mendapatkan hak ganti rugi yang sewajarnya dari pihak perusahaan PT.RAPP, ucap Pak Surya. (fendi)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.