Terkait Kasus Penganiayaan, Pemilik Play Station dan Anggota TNI AU Sepakat Berdamai
targetoperasi.com - Terkait peristiwa yang terjadi di Toko Servis Play Station di Jalan Brigjen Hamid, Medan, Senin malam (24/9) pukul 21.00 Wib, berakhir dengan saling memaafkan dan masing-masing pihak berjanji tak akan saling menuntut dan tak mengulangi peristiwa itu.
Hal ini dikatakan Dan Lanud Suwondo Kolonel Pnb Dirk Poltje Lengkey dalam siaran persnya, di Vip Room Lanud Suwondo Medan kepada sejumlah wartawan, Selasa (25/9/2018) pagi.
Lebih lanjut dijelaskannya, insiden tersebut berawal pada saat anak korban mengantarkan Play station miliknya untuk diservis karena mengalami kerusakan ke toko milik pelaku atas nama Jhoni (34) warga Desa Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan Lingkungan 06 No.62 yang terletak dijalan Besar Brigjen Hamid.
Sesampainya disana, anak korbanpun menyerahkan play station itu kepada pelaku dengan tanda terima dan pada saat itu belum ditentukan berapa biaya servisnya dikarenakan harus di cek dan diperiksa terlebih dahulu kerusakannya.
Beberapa jam kemudian, anak korban mendapat telpon dari pemilik toko (pelaku) bahwa play station itu rusak dan biaya perawatannya dinilai terlalu mahal oleh anak korban akhirnya anak korban langsung mendatangi toko servis play station tersebut dengan maksud membatalkan servis dan sekaligus mengambil kembali play station miliknya.
Namun alangkah terkejutnya anak korban ketika ingin mengambil play station miliknya yang tak jadi diservis itu dikenakan biaya Rp.100,000 (seratus ribu rupiah), merasa servis tak jadi dilakukan dan tak cukup membawa uang anak korbanpun pulang kerumahnya dan memberitahukan permasalahan ini kepada korban.
Selanjutnya korban mendatangi toko tersebut dan menanyakan pada Jhoni kenapa play station milik anaknya yang belum sempat direparasi tetapi dikenakan biaya sebesar seratus ribu rupiah.
Namun karyawan servis mengatakan bahwa uang itu untuk biaya kwitansi dan biaya checkin trouble. Tak terima akan yang dikatakan oleh pegawai toko, korban pun protes.
Pada saat itulah pelaku Joni dibantu temannya bernama Indra Jaya (38) warga desa Sibirik-birik gunung Tinggi Kabupaten Deli Serdang, langsung menyekap korban kedalam ruko miliknya dan tak mengizinkan korban untuk pulang kerumah sebelum membayar uang sebesar Rp.100 ribu tersebut, sembari langsung memukulkan stik baseball dan sebatang besi kearah pinggang belakang dan kepala korban.
Ketika hantaman besi dan stik baseball diarahkan kekepala korban, darah kental dari kepala korban langsung muncrat berceceran ke lantai dan sebagian membasahi dada dan baju korban.
Dan pada saat itu ada seorang wanita yang mengatakan habisi saja, kasi mati ucap wanita yang diketahui juga sebagai kasir di toko milik pelaku.
Menjadi korban penganiayaan, korban langsung mengontak rekan-rekannya sesama TNI AU.
Selang beberapa waktu, akhirnya anggota TNI AU bersama Polisi militer AU Lanud Soewondo langsung meluncur ke TKP dan berhasil membebaskan korban. Namun saat aksi pembebasan pemilik play station (pelaku) melakukan perlawan hingga berujung pada pemukulan terhadap pelaku dan berdampak hancurnya sejumlah barang ditempat tersebut, namun akhirnya pelaku penganiayaan beserta barang bukti berupa 1 stik baseball yang digunakan untuk memukuli korban berhasil diamankan. Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti tersebut diboyong ke Markas Satuan Polisi Militer Angkatan Udara untuk diperiksa, papar Dan Lanud Suwondo.
Namun sejauh peristiwa tersebut, lanjut Dan Lanud, pihak pemilik toko (pelaku) telah meminta maaf dan mengadakan perdamaian dengan Pelda Muhamad Chalik (korban).
Penyelesaian permasalahan tersebut telah disetujui oleh kedua belah pihak yang tertuang dalam surat perjanjian damai :
Surat Perjanjian
Pada hari ini Senin tanggal 24 September 2018 sekira pukul 21.00 Wib, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : Muhammad Chalik
Pekerjaan : TNI AU
TTL : Medan, 09 Mei 1973
Agama : Islam
Alamat : Komplek TNI AU Polonia JIn. Cendrawasih 3 No. B 1 Kec. Medan Polonia.
(Disebut sebagai Pihak I)
2. Nama : Joni
Pekerjaan : Wiraswasta
TTL : Medan, 13 Mei 1984
Agama : Buddha
Alamat : Lingkungan 06 no 62 RT I RW 00 Kel/Desa Rengas Pulau Kec. Medan Marelan.
(Disebut sebagai Pihak II)
3. Nama : Indra Jaya Lasmana
Pekerjaan : Wiraswasta
TTL : Sebirik-birik Glugur Rimbun, 02 Mei 1981
Agama : Islam
Alamat : Kampung Sebirik-birik Glugur Rimbun RT/RW
03/04 Ds. Gunung Tinggi Kab. Deli Serdang.
(Disebut sebagai Pihak III)
Dengan ini menyatakan sebagai berikut :
1. Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 23 September 2018 sekira pukul 19.45 Wib telah terjadi selisih paham berujung pemukulan terhadap Pihak I, yang dilakukan oleh
Pihak II dan Pihak III di Toko Tomb Raider Games beralamat Jl. Brigjend Zein Hamid No. 38 Kel. Titi Kuning Kec. Medan Marendal.
2. Bahwa benar setelah kejadian Point 1, Pihak I mengalami luka dibawah mata sebelah kiri, memar di kepala dan punggung sehingga harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Putri Hijau Medan.
3. Bahwa benar setelah kejadian pada point 1, telah mengakibatkan beberapa kerusakan pada toko milik Pihak II.
4. Bahwa benar atas kejadian tersebut kami Pihak Il dan Pihak IIl mengaku bersalah telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap Pihak I.
5. Bahwa benar Pihak II akan menanggung seluruh biaya pengobatan dan perawatan yang dialami oleh Pihak I di Rumah Sakit sehingga sehat seperti sedia kala.
6. Bahwa benar Pihak Il tidak akan melakukan penuntutan pada pihak manapun mengenai permasalahan yang telah tejadi seperti tercantum pada point 3.
7. Bahwa benar dengan adanya surat pernyataan ini dibuat, apabila dikemudian hari kami Pihak II dan Pihak II mengulangi lagi, maka kami bersedia diproses sesuai hukum yang berlaku.
8. Bahwa dengan telah ditanda tanganinya surat perjanjian ini, semua pihak tidak akan melakukan penuntutan dengan alasan apapun.
Demikianlah surat perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan didasari dengan akal sehat tanpa ada paksaan maupun tekanan dari pihak manapun, kemudian untuk menguatkan surat pernyataan ini Pihak I, Pihak II dan Pihak IIl membubuhkan tanda.
Dengan membuat surat perjanjian tidak akan menuntut dengan apapun, kesepakatan bersama tersebut selesai dituangkan dalam materai dan ditandatangani oleh pihak-pihak terkait. Bahkan diakhir perjanjian tersebut, Joni dan Jaya membacakan surat penyataan dan perjanjian perdamaian melalui video yang telah tersebar, jelas Dan Lanud Suwondo menutup. (red/rud)
- Website
- Facebook Comments
Iklan
Hubungi Kami
Terpopuler
-
target operasi.com - PT Metro Global Service beralamat di Jalan Sei Sirah No.4/32, Medan, yang bergerak dalam bidang Telekomukasi, Diduga...
-
(TO - Laguboti) - Terbitnya SK Pengangkatan Pimpinan Baru di Panti Karya Ephata HKBP Desa Sintong Marnipi kec. Laguboti, Kab. Toba, Sumater...
-
(TO - Medan) - Hendra DS terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Besar Ikatan Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Pembangunan (STIKP) Me...
-
(TO - Medan) - Sabtu (26/9/2020), Personil Polsek Medan Baru melakukan pemasangan Baliho Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia tenta...
-
target operasi.com - Warga Jalan Emas tepatnya di samping Yanglim Plaza, Kelurahan Rame Dua, Kecamatan Medan Area Mendadak heboh. Pasaln...
-
targetoperasi.com - Kejadian tragis terjadi di SPBU 14.250.160 yang berada di Desa Pagar Merbau III , Kecamatan Lubuk Pakam. Risnawati b...
-
(TO - Sukabumi) - Upacara penutupan pendidikan, pelantikan dan pengambilan Sumpah Perwira bagi lulusan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Angk...
-
targetoperasi.com - Resahkan masyarakat dan ganggu aktivitas pedagang di sekitaran Kampus, Polsek Medan Kota amankan enam orang mahasiswa...
-
target operasi.com - Kegiatan pelaksanaan acara Syukuran dalam rangka HUT ke 68 Kavaleri TNI AD yang dipimpin oleh Staf Ahli Pangdam I/B...
-
DR.Anang Iskandar, SIK, SH, MH Dosen Tri Sakti / Ka. BNN 2012-2015 / Kabareskrim 2015-2016 target operasi.com - UU No. 35 Tahun 2009 ...