Headlines

Kasus Pemecatan Sepihak Terancam Berbuntut Panjang, Irwan Surya Resmi Laporkan Management BKMC ke DPRD Sumut


targetoperasi.com - Terkait Kasus  Pemecatan sepihak yang dilakukan management Wihara Maha Karuna Budhis Centre (MKBC) beralamat di Jalan H. Anif Cemara Abadi Kp. Agas No.10 Medan, terhadap salah seorang Satpam yakni Irwan Surya, tampaknya bakal berbuntut panjang.

Senin (6/8/2018), Irwan Surya secara resmi melaporkan kasus PHK sepihak tersebut ke Komisi E DPRD Sumut.

"Sudah saya laporkan kasus pemecatan sepihak yang dilakukan management BKMC terhadap saya, dengan menyurati Komisi E DPRD Sumut", ujar Irwan, saat ditemui, Senin (6/8/2018) sore.

Terkait hal itu, Irwan Surya memohon kepada DPRD Sumut yang notabenenya sebagai Wakil Rakyat menyelesaikan masalah tersebut, karena usai dirinya dipecat tak diberi pesangon sedikitpun oleh pihak BKMC.

Sebelumnya terungkapnya masalah tersebut dari pengakuan Irwan Surya, yang selama hampir dua tahun bekerja sebagai Satuan Pengamanan (Satpam) sejak 20 Agustus 2015 lalu, di Wihara Maha Karuna Budhis Centre (MKBC) beralamat di Jalan H. Anif Cemara Abadi Kp. Agas No.10 Medan, dan dipecat sepihak oleh management MKBC tanpa diberi pesangon sedikitpun.

Irwan menjelaskan, dia juga sudah melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provsu di Jalan Asrama Medan, namun belum menemui titik terang.

Dari pengaduan yang dilakukan Irwan ke Disnaker Provsu, pihak Disnaker sudah memediasi dalam hal Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pada 13 Februari 2018, yang tertuang dalam nomor surat 5161-6/DTK/2018, namun pihak MKBC beralasan tempat tersebut adalah tempat ibadah yang berbadan hukum Yayasan jadi tidak bersedia memberi pesangon. Pihak MKBC hanya bersedia memberi seiklasnya.

"Dua kali diberi surat panggilan yang dilakukan Disnaker Provsu guna memediasi persoalan tersebut, tetapi pihak management MKBC tak datang, dan panggilan ketiga baru mereka datang", ungkap Irwan.

Irwan menambahkan, selain pemecatan sepihak, hampir dua tahun dia bekerja di MKBC tetapi tidak diikut sertakan dalam program BPJS ketenaga kerjaan, yang notabenenya sebagai perlindungan (hak) bagi pekerja. Tidak hanya itu saja Irwan juga mengatakan ada sekitar belasan orang Satpam yang bekerja sudah tahunan lamanya di MKBC juga tidak di ikut sertakan dalam program Jamsostek.

Terkait hal itu Irwan juga mengaku pernah mengalami kecelakaan ketika pulang kerja menuju rumah, namun pihak MKBC juga tidak memberi bantuan biaya perobatan.

"Saat pulang kerja Saya kecelakaan, tangan saya patah, hingga cacat sampai sekarang ini, namun pihak MKBC tidak memberi bantuan perobatan karena memang saya berobat sama dukun kampung, dan tidak ada surat perobatan, sehingga menjadi alasan mereka tidak membantu uang perobatan saya", jelas Irwan.

Tidak adanya penyelesaian dalam kasus pemecatan sepihak yang dilakukan management MKBC terhadap Irwan Surya, walaupun sudah ditangani Disnaker Provsu, Irwan Surya akhirnya secara resmi melaporkan kasus tersebut ke DPRD Sumut. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.