Headlines

Setelah Kabur ke Sejumlah Negara, Akhirnya Pelarian Mujianto Kandas


targetoperasi.com - Sebelum diamankan polisi Mujianto alias Anam buronan Polda Sumut dalam kasus penipuan dan penggelapan pelesiran ke Malaysia, Thailand dan Singapura sebagai tempat persembunyian. Namun akhirnya pengusaha properti ini ditangkap oleh pihak Imigrasi Bandara Soekarno Hatta saat akan terbang menuju ke Singapura pada Senin (23/7/2018).

Hal ini dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian kepada wartawan dalam siaran persnya, Rabu (25/7/2018).

Lebih lanjut Andi Rian menjelaskan, pada tanggal 7 April 2018, pengusaha properti asal Medan ini kabur dari Jakarta ke Medan, lalu ke Banda Aceh untuk berangkat ke Kuala Lumpur sebelum akhirnya ke Singapura. Selanjutnya pada 19 April 2018 ia diketahui mengunjungi Bangkok dan Chiang Mai di Thailand. Selanjutnya, pada 14 Juni 2018, Mujianto kembali masuk ke Singapura.

Sedangkan tanggal 28 Juni 2018 ia kembali ke Jakarta, hingga akhirnya pada 23 Juli 2018 dicekal oleh Imigrasi Bandara Soekarno Hatta saat akan terbang menuju ke Singapura.

"Tersangka kembali ke Indonesia karena visa. Namun saat kembali, ia tidak ada ke Medan", jelas Andi Rian.

Mengingat kasus yang menjerat Mujianto sudah P21, kata Andi Rian, maka Mujianto dan barang bukti akan diserahkan ke Kejati Sumut (Kejatisu) pada Kamis (26/7/2018).

"Mujianto terancanm hukuman maksimal 6 tahun. Tersangka kabur karena merasa tidak bertanggungjawab dan tidak merasa bersalah. Selain itu, ia meninggalkan Indonesia karena inisiatifnya sendiri",  pungkasnya. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.