targetoperasi.com - Unit Reskrim Polsek Medan Kota meringkus tiga tersangka dalam kasus pencabulan. Ketiganya adalah, Arlianus Zebua (34), warga Jalan Kampung Tapanuli Tembung, Deli Serdang, Tomy Ariahot Limbong (22), warga Jalan Tangguk Bongkar V, No.25, Medan dan Togap Sinaga alias Jenggot (31), warga Jalan Jermal XV, Gang Merdeka, Medan. Mereka diduga melakukan pencabulan terhadap remaja 17 tahun sebut saja namanya Mawar warga Jalan Tri Murti, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang.
Ketiga tersangka ditangkap berdasarkan laporan keluarga korban dengan LP/443/K/VI/2018/SU/2018/Sek Medan Kota.
"Mereka diduga telah mencabuli korban secara bergilir di salah satu penginapan di Jalan Bintang Medan pada Senin (18/06/2018) lalu. Sebelum melakukan pencabulan, seorang tersangka terlebih dahulu menjemput korban. Lalu di dalam kamar penginapan korban digilir", ujar Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurvelani melalui Kanit Reskrimnya Iptu Suhardiman, Jumat (22/6/2018)
"Terungkapnya pencabulan itu setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orangtuanya. Korban mengaku telah digilir ketiga tersangka di tempat terpisah, yakni penginapan di Jalan Bintang dan Jalan Sempurna Ujung", sambung Suhardiman.
Awalnya, kata Suhardiman, korban dijemput tersangka Limbong menggunakan sepeda motor lalu dibawa jalan-jalan ke rumah Sinaga. Namun di rumah itu, juga sudah ada tersangka lainnya bernama Zebua. Selanjutnya, mereka beranjak ke sebuah warung kopi menaiki dua unit sepeda motor. Dari warung kopi itu, korban kemudian dibawa ke penginapan di Jalan Bintang Medan dan mereka memesan dua kamar.
"Setelah membujuk rayu korban, tersangka Zebua berhasil sebagai eksekutor pertama terhadap korban, disusul Limbong", ujar Iptu Suhardiman.
Ketika tersangka Sinaga minta giliran, korban menolak dan keluar kamar. Tidak kehilangan akal, keesokan harinya, Sinaga mengajak korban dengan modus jalan-jalan lalu mencabulinya di rumah temannya Jalan Sempurna Ujung.
"Setelah puas, korban lantas diantar kembali oleh tersangka pulang ke rumahnya", jelas Suhardiman.
Rupanya, kisah pilu itu diceritakan korban kepada keluarganya, sehingga kasus itu lalu dilaporkan ke Mapolsek Medan Kota. Laporan itu ditindaklanjuti petugas dengan penangkapan para tersangka dari tempat mereka bekerja di sebuah bangunan di kota Medan pada Selasa (19/06/2018) sekira pukul 16.00 WIB.
"Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, mereka mengakui semua perbuatannya. Mereka dipersangkakan dengan pasal 81 subsider pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014, tentang pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara", pungkas Iptu Suhardiman. (red)