Headlines

Polsek Medan Kota Ungkap Peredaran Penjualan Tiket Palsu Pertandingan Sepak Bola


targetoperasi.com - Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil mengungkap jaringan penjualan tiket palsu  pertandingan PSMS Vs Perseru Seruwi di Stadion Teladan Jalan DR GM Panggabean, Jumat (20/4).

Pengungkapan itu dilakukan berdasarkan kecurigaan petugas atas banyaknya suporter PSMS yang menjadi korban beredarnya tiket palsu pertandingan tersebut.

Kapolsek Medan Kota Kompol Revi Nurvelani S.I.K, MH didampingi Kanit Reskrimnya Iptu Hardiman menjelaskan, terendusnya peredaran tiket palsu tersebut berawal keluhan  sejumlah korban yang mengaku tidak dapat masuk stadion untuk menonton pertandingan, meski sudah membeli tiket dari calo.

"Atas temuan tersebut, jajaran Unit Reskrim dipimpin Kanit Iptu Hardiman langsung melakukan penyelidikan dilapangan", ujar Kompol Revi.

Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya berhasil mengamankan atas nama tersangka Pramudianda (29) warga Jalan Pelangi Tapian Nauli, Kecamatan Medan Kota.

Dari pengakuan pelaku tiket palsu tersebut sibuatnya hingga mencapai 40 lembar di tempat tukang fotocopy sekitar Jalan DR GM Panggabean. Selanjutnya, pelaku menjual tiket palsu itu seharga Rp.25 s/d 30 ribu kepada penonton di sekitar Stadion Teladan.

 "Pelaku menggandakan tiket tribun terbuka asli yang dibeli seharga Rp.35 ribu sebanyak 40 lembar. Lalu pelaku menjual tiket palsu itu kepada calon penonton yang berniat menonton pertandingan itu", terang Kompol Revi.

Revi menambahkan, pengakuan tersangka, dirinya telah berhasil menjual sebanyak 20 tiket palsu, sebelum akhirnya diamankan petugas saat menjajakan tiket palsu itu di pintu masuk belakang. Dari pelaku, petugas menyita uang tunai Rp 320 ribu hasil penjualan tiket palsu tersebut.

"Tersangka juga mengaku menggandakan tiket palsu itu, belajar dari temannya yang saat ini sudah ke luar kota. Menurut tersangka, baru pertama kali ini beraksi tapi hal itu masih kami dalami dengan pengembangan penyidikan. Sejauh ini, kami telah menerima laporan tiga korban atas nama Firmansyah, Vira Sabina dan M Ivanka Syahputra", ungkap Kompol Revi.

Selain menangkap tersangka, petugas turut mengamankan dua saksi pekerja fotocopy yang menggandakan tiket palsu itu. Sedangkan barang bukti yang berhasil disita antara lain uang tunai sebesar  Rp.320 ribu diduga hasil penjualan tiket palsu, 20 sisa tiket palsu, 1 unit monitor dan CPU komputer, serta 1 unit mesin printer yang digunakan untuk memalsukan tiket.

 "Dalam kasus tersebut tersangka dijerat dalam Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat. Terhadap tersangka, diancam hukuman maksimal 6 Tahun penjara", tegasnya mantan Kapolsek Medan Barat itu menjelaskan. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.