Headlines

Polda Sumut Ungkap Kasus Pencurian TBS Milik PTPN IV


targetoperasi.com -  Ditreskrimsus Polda Sumut berhasil mengungkap kasus  pencurian atau penjarahan tandan buah kelapa sawit (ninja sawit) yang dilakukan sindikat pencuri di Kebun PTPN IV Bah Jambi Kabupaten Simalungun. Akibat pencurian tersebut pihak PTPN IV merugi hingga Rp.15,6 Milyar.

Kapolda Sumut Irjen  Pol. Drs. Paulus Waterpauw, didampingi Wakapolda Sumut beserta Pejabat Utama Polda Sumut dan Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Robin Simatupang, SH dalam siaran pers nya kepada wartawan di Lapangan Parkir Mapolda Sumut mengatakan, terungkapnya kasus ninja sawit tersebut dari hasil penyidikan yang dilaksanakan oleh Penyidik Subdit IV Tipiter bersama personil Dit Intelkam Polda Sumut pada tanggal 17 Februari 2018 sekira pukul 15.00 Wib, di tiga lokasi berbeda.

“Hasil dari introgasi para pekerja bahwa hasil penjarahan/pencurian tandan buah sawit (tbs) milik PTPN IV Bah Jambil ditampung dan dijual di tiga PKS, yaitu Gudang UD Rizky didesa Baja Dolok Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, kemudian dijual ke gudang CV. BD Mandiri di Desa Hatonduhan Kabupaten Simalungun dan setelah dilakukan penyortiran selanjutnya dijual ke PKS PT. Aria Rama Persada yang terletak di Desa Perjuangan Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara, PKS PT. PIS yang terletak didesa Pengkolan Kec. Bosar Maligas Kabupaten  Simalungun dan PKS PT. PPLI terletak di Huta Padang Kecamatan Pasar Mandoge Kabupaten Asahan", papar  Kapoldasu, Senin (5/3/2018).

Lebih lanjut Kapoldasu menjelaskan, dari lokasi pertama Gudang UD. Rizky Desa Baja Dolok Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun ada empat orang terlapor yaitu Ismayanti als IIS (32) warga Dusun IV Desa Baja Dolok Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, Nellyawati (36) warga Dusun IV Desa Baja Dolok Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten  Simalungun, Ismanan als IIN (35) warga Dusun IV Desa Baja Dolok Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun dan Ses Supriadi als CES (38) selaku Penampung Buah Kelapa Sawit warga Dusun IV Desa Baja Dolok Kecamatan Tanah Jawa Kabuoaten Simalungun.

“Dalam kasus ini Polisi telah memeriksa Sembilan orang saksi dan tiga orang saksi Ahli dari Dinas Perkebunan Provinsi Sumut, dari Dinas Lingkungan Hidup Prov. Sumut dan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS Medan). Berdasarkan keterangan dari saksi dan ahli diketahui 4 orang pelaku diantaranya, tiga orang pelaku bertindak sebagai pemanen / pencurian buah kelapa sawit milik PTPN IV di Afdeling VIII, dan satu orang pelaku penampung / penadah. Saat ini Keempat pelaku masih di introgasi dan telah dilakukan penahanan", ujar Kapolda Sumut.

Dari lokasi tersebut petugas juga mengamankan barang Bukti 1 unit sepeda motor, 1 buah kapak besi, 7 tandan buah kelapa sawit di UD. Rizky, 1 goni ukuran 30 Kg, 1 unit truck merek Mitsubishi BK 8636 TN yang bermuatan kelapa sawit, 1 buah STNK, 3 buah Tonjok besi, 2 buah kayu pikul timbangan. TBS di UD. Rizky sebanyak 63 janjang dengan rincian 62 janjang jenis Tanera dan 1 janjang jenis Dura.

Sementara di lokasi kedua yakni di Gudang UD. Pengusaha Muda di Dusun II Desa Bah Kisat Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten  Simalungun Prov. Sumut ada tiga orang terlapor yaitu Amri, SH als ARI (36) Mandor UD. Pengusaha Muda warga Huta IV Baja Dolok Desa Baja Dolok Kecamatan Tanah Jawa Kab. Simalungun, Risdianto als IAN (29) Pemanen Buah Kelapa Sawit warga Dusun  I Sinarejo Desa Bah Kisat  Kecamatan Tanah Jawa Kab. Simalungun dan Ucok Efendi als Madu (34) Pemanen Buah Kelapa Sawit, warga Dusun  I Sinarejo Desa Bah Kisat  Kecamatan Tanah Jawa Kab. Simalungun.

“Dari lokasi kedua Polisi telah memeriksa saksi sebanyak 16 orang dan tiga saksi Ahli Dinas Perkebunan Provinsi Sumut, dari Dinas Lingkungan Hidup Prov. Sumut dan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS Medan).  Berdasarkan keterangan dari saksi dan ahli terungkap tiga orang pelaku pemanen / pencurian buah kelapa sawit milik PTPN IV Persero Kebun Balimbingan. Ketiga pelaku kini telah ditahan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut”, ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan 1 unit mobil truk Teronton merek Hino dengan Nomor Polisi B 9462 TYT milik UD. Pengusaha Muda bermuatan buah kelapa sawit, 1 unit mobil truk teronton merek Mitsubishi dengan nomor Polisi BL 8665 AK milik UD. Pengusaha Muda muatan kelapa sawit, 1 unit Dump Truck merek Mitsubishi BK 9847 TD milik UD. Pengusaha Muda muatan buah kelapa sawit, 1 unit Toyota Kijang Kapsul BK 1032 TS, catatan timbangan harian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, 1 bundel bon faktur berisi catatan pembelian TBS, buku berisi penjualan TBS ke Pabrik, 3 buah stempel, 1 buah kalkulator, 1 buah timbangan dan uang pembelian TBS sebanyak Rp 61.117.000, 2 buah tonjok besi, 1 buah kapak, TBS di penampungan buah kelapa sawit UD. Pengusaha Muda ditemukan 1738 janjang jenis Tenera milik PTPN IV Kebun Balimbingan, ujarnya.

Dilokasi ketiga yakni Gudang CV. BD. Mandiri di Desa Hatonduhan Kab. Simalungun Prov. Sumut terlapor adalah  Nasib als Mabes (54) mandor CV. BD. Mandiri, warga Huta I Sinar Rejo Desa Bah Kisat Kecamatan Tanah Jawa Kab. Simalungun.

“Dalam hal ini Polisi telah memeriksa saksi sebanyak 29 orang dan tiga orang Ahli Dinas Perkebunan Provinsi Sumut, dari Dinas Lingkungan Hidup Prov. Sumut dan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS Medan), Berdasarkan keterangan dari saksi dan ahli bahwa satu orang pelaku merupakan mandor CV. BD. Mandiri yakni Sugiarto als Anto BD yang merupakan penampung TBS milik masyarakat maupun TBS hasil pencurian/penjarahan buah kelapa sawit milik PTPN IV Kebun Bah Jambi dan Kebun Hatonduhan Kab. Simalungun. Saat ini pelaku telah ditahan", ucap Kapoldasu.

Kapoldasu juga menegaskan akibat kasus ini PTPN IV mengalami kerugian sebesar Rp. 15.634.330.000 (Lima belas milyar enam ratus tiga puluh empat juta tiga ratus puluh ribu rupiah).

“Pasal yang dilanggar yakni  78 Jo pasal 111 dan pasal 55 huruf (d) Jo pasal 107 UU Perkebunan No. 39 tahun 2014 Perkebunan Jo pasal 362 Jo Pasal 64 Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana Subs Pasal 36 ayat (1) Jo pasal 109 UU RI No. 32 tahun 2009, tanggal 3 Oktober 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo pasal 2 ayat (1) dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 tahun 2012, tanggal 23 Pebruari 2012 tentang Izin Lingkungan Jo lampiran Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI Nomor : 05 tahun 2012 tanggal 20 April 2012, tentang jenis rencana usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki analisa dampak lingkungan hidup", tandas  Kapolda Sumut. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.