Headlines

Kutip Sejumlah Uang Iyuran Kepada Murid, Kepsek SMK Negeri 1 Tommo Kab.Mahmuju, Terancam di Laporkan


targetoperasi.com  - Sesuai temuan, hasil investigasi anggota LPI Tipikor RI, Abdul Hendra, terkait dugaan terjadi sejumlah pengutipan di SMK Negeri 1 Tommo, Kabupaten Mahmuju, Sulawesi Barat, langsung dilaporkan ke LPI Tipikor RI pusat dan diterima Ketua Umum Aidil Fitri,SH.

"Temuan adanya dugaan pengutipan terhadap sejumlah murid yang terjadi di SMK Negeri 1 Tommo ini, sudah kami laporkan kepada ketum Aidil Fitri, SH, guna ditindak lanjuti", ujar Abdul Hendra, Sabtu (31/3/2018).

Abdul Hendra menjelaskan, adapun dugaan pengutipan yang dilakukan pihak Sekolah SMK Negeri 1 Tommo, meminta sejumlah siswa membayar uang ujian sebesar Rp. 300 ribu, serta diwajibkan untuk membawa 3 Liter Beras, dengan alasan biaya Ujian Nasional yang akan dilaksanakan pada Senin, 2 April 2018 mendatang, ungkapnya.

Tidak hanya sampai disitu saja, lanjut Abdul, sejumlah siswa dan orang tua murid yang kita temui juga mengaku dipungut bayaran sebesar Rp.25 ribu/bulan dengan alasan pihak sekolah sebagai uang operasional guru.

Menanggapi temuan anggota Investigasi LPI Tipikor RI ini,  Ketua Umum Aidil Fitri.SH pun mengaku kecewa dengan kinerja Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Negeri 1 Tommo Kabupaten Mahmuju, Sulawesi Barat .

Aidil mengungkapkan, berdasarkan ketentuan pasal 9 Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 44 Tahun 2012 menyatakan, bahwa satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan, apapun alasannya. Jadi dengan demikian sekolah tidak diperbolehkan untuk memungut biaya kepada siswa, dalam bentuk apapun.

"Sekolah tidak diperbolehkan menarik sumbangan, kecuali sumbangan tersebut bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya. Namun jika sifatnya wajib, memaksa, mengikat bagi setiap siswa-i, dan ditentukan jumlah dan jangka waktunya dikategorikan sebagai “pungutan liar", yang jelas dilarang oleh peraturan perundang-undangan", tegas Aidil Fitri, SH.

"Jadi dengan bukti dan saksi para murid beserta orang tua murid, kita akan segera membawa masalah ini kerana hukum, sebagai upaya melakukan efek jera bagi siapa saja oknum kepala sekolah  yang sudah berani-berani dengan sengaja tidak mematuhi peraturan perundang-undangan", pungkas Ketua Umum LPI Tipikor RI Aidil Fitri, SH. (Fendi)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.