Headlines

BNN Sumut Ungkap Home Industri Pembuatan Pil Ekstasi di Medan


targetoperasi.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, menggerebek satu unit rumah di Jalan Mawar, Lorong Sejahtera, Kecamatan Medan Polonia, Medan yang dijadikan tempat pembuatan (industri rumahan) narkotika jenis pil ekstasi, Rabu (14/2/2018) lalu, sekira pukul 18.00 wib.

Dari lokasi itu, petugas berhasil mengamankan 9 tersangka dan  menyita 42 butir pil ekstasi warna hijau, 1 alat cetak serta berbagai bahan baku yang diduga kuat sebagai campuran pil ekstasi tersebut.

Hal ini dipaparkan Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Marsauli Siregar, dalam siaran persnya kepada sejumlah wartawan, di kantor BNNP Sumut Jalan Wiliam Iskandar, Senin, (19/2/2018).

Lebih jauh dijelaskannya, rumah yang digrebek itu adalah milik pasangan suami istri berinisial HP (39) dan DN (36), warga Jalan Mawar, Kecamatan Medan Polonia. Keduanya merupakan orang yang menjalankan pembuatan ekstasi tersebut. Selain pemilik rumah, tiga tersangka lainnya juga diamankan yang bertindak sebagai pekerja, masing-masing berinisial F (31) dan ZE (45) warga Jalan Brigjen Zein Hamid, AE (32) warga Jalan Antariksa, Gang Pipa 5 Polonia.
Saat bersamaan juga diamankan tamu yang sedang menggunakan narkoba di rumah itu yakni, AH (43), B (27), M (30), ketiganya warga Jala Mawar Polonia, dan R (‎30) warga Jalan Cinta Karya, Medan Polonia.

“Jadi, ini merupakan home industri pembuatan pil ekstasi yang dilakukan oleh tersangka HP dan DN berikut 3 orang pekerjanya”, kata Marsauli Siregar.

Hasil interogasi terhadap pasutri tersebut, keduanya mengaku baru menjalankan bisnis haram mereka dalam dua bulan terakhir. Dan ekstasi yang diracik belum banyak beredar.

“Baru dua bulan berjalan. Dan untuk harga per butirnya, tersangka menjualnya seharga Rp80 ribu", beber Marsauli. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.